Menuju konten utama

DPR: MA Harus Tindak Hakim Terjerat Narkoba Sebelum Inkrah

Arsul Sani ingin dua orang hakim PN Rangkasbitung yang terjerat kasus narkoba diganjar sanksi oleh MA sebelum proses hukumya inkrah.

DPR: MA Harus Tindak Hakim Terjerat Narkoba Sebelum Inkrah
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk bertindak cepat dalam memberikan sanksi kepada dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman dan Yudi Rozadinata yang ditangkap BNNP Banten atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Kami dari Komisi III berharap agar pimpinan Mahkamah Agung tidak melakukan pendekatan konvensional dalam memberikan sanksi seperti menunggu proses hukum berjalan hingga inkrah untuk memberikan sanksi administrasi," kata Arsul di Gedung DPR pada Rabu (25/5/2022).

Arsul mengungkapkan sanksi yang diberikan secara cepat dan tegas menjadi efek kejut bagi para kalangan lembaga peradilan terutama para hakim.

"Agar bisa menjadi contoh dan terapi kejut bagi para kalangan lembaga peradilan bahwa Mahkamah Agung tidak memberikan toleransi ketika yang dilakukan para hakim terkait dengan tindak pidana kejahatan serius seperti narkoba dan terorisme," ujarnya.

Dirinya juga membandingkan seperti instansi hukum lainnya yang akan bersikap proaktif. "Oleh karenanya Komisi III berharap pimpinan Mahkamah Agung pro aktif tidak menunggu proses biasa dalam penindakan," tegasnya.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting mengatakan bahwa KY menyesalkan perbuatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kepada para hakim di seluruh Indonesia.

"Komisi Yudisial sangat menyayangkan perbuatan ini(penyalahgunaan narkoba oleh hakim PN Rangkasbitung)," kata Miko melalui keterangan tertulisnya kepada Tirto.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini pihaknya sudah menjalankan tugas utama KY untuk menjaga pelaksanaan kode etik pedoman perilaku hakim dengan membuat sistem evaluasi.

Namun demikian, dengan munculnya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, KY berencana untuk memperkuat kerjasama pengawasan antara KY dan MA.

"Ke depan kejadian ini agar tidak terulang lagi, salah satunya melalui kerja sama pengawasan yang erat antara KY dan MA," katanya.

Selanjutnya dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan di BNN, KY memberikan kepercayaan penuh terhadap proses yang sedang berjalan.

Miko juga menegaskan bahwa KY juga akan terus melakukan koordinasi dengan BNN terkait perkara tersebut.

Dua orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Danu Arman dan Yudi Rozadinata ditangkap BNNP Banten atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap pada 17 Mei 2022.

Selain meringkus dua hakim tersebut, Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung, mengatakan bahwa pihaknya juga mengamankan seorang PNS yang bertugas di PN Rangkasbitung berinisial RAS.

"Inisialnya Y dan DA (statusnya hakim) dan RAS (PNS). Kita temukan juga peralatan untuk menggunakan atau mengkonsumsi (di ruang Hakim)," kata Hendri kepada awak media, Senin 23 Mei 2022.

Baca juga artikel terkait HAKIM NARKOBA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky