tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusaha matian-matian agar bisa kembali duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Upaya ini dilakoni partai berlambang Ka’bah lewat sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dimulai Senin (29/4/2024).
Pemilu 2024 mungkin jadi salah satu noktah hitam bagi PPP. Untuk pertama kalinya, partai yang didirikan pada era Orde Baru itu tidak mampu tembus ke parlemen. PPP cuma meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, torehan ini tidak memenuhi syarat ambang batas 4 persen parlemen yang diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kendati demikian, PPP sendiri tidak mau begitu saja menerima hasil ini. Lewat PHPU yang diajukan di MK, mereka yakin ada harapan agar kembali bisa menempatkan kader di DPR RI. Keyakinan ini tampak ditunjukan oleh Juru Bicara PPP, Usman Tokan.
“Buat kami upaya terus kami lakukan termasuk menyiapkan tim begitu besar untuk mengkompilasi data untuk gugatan [PHPU] ke MK, insyaAllah usaha tidak sia-sia,” kata Usman kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).
Usman menyatakan sengketa di MK akan menjadi fokus prioritas PPP untuk saat ini, demi mengamankan kembali kursi DPR RI.
MK bakal memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang dilakukan dalam tiga panel. Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.
Hakim panel I terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah yang memeriksa 103 perkara.
Sedangkan panel II, diisi oleh hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, yang menangani 97 perkara.
Sementara panel III terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara.
Berdasarkan data sidang MK, ada 285 permohonan PHPU untuk anggota DPR dan DPRD serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Sementara PPP, tercatat mengajukan sekitar 24 permohonan di MK.
Kendati demikian, untuk Anwar Usman dan Arsul Sani memiliki catatan dalam persidangan. Anwar Usman tidak boleh terlibat dalam gugatan yang dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), karena partai tersebut dinakhodai keponakannya, Kaesang Pangarep.
Sementara Arsul Sani yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP, dilarang memberikan keputusan terkait hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum yang melibatkan PPP.
Hal ini kembali ditegaskan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika memulai sidang sengketa Pileg 2024.
“Jadi posisi beliau akan mengikuti persidangan tapi tidak akan ikut memutuskan. Untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya ada PPP, clear!" kata Saldi saat akan memulai sidang, Senin (29/4/2024).
Saldi beralasan, Arsul Sani tetap dilibatkan dalam sidang demi mencukupi kuota forum hakim yang mengadili proses PHPU yang terbagi dalam tiga panel hakim. Sementara penegasan keterlibatan Arsul disampaikan sebelum sidang, agar tidak dapat menjadi bola liar yang menyebabkan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyatakan, keterlibatan Arsul Sani sudah melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Merujuk UU MK, kata dia, harus ada tiga hakim dalam satu panel, sehingga Arsul dilibatkan agar tidak terjadi kemoloran dalam persidangan karena hakim bertukar panel. Sementara untuk sidang pleno RPH bisa dilakukan dengan minimal 7 hakim konstitusi.
“Itu keputusan RPH ya. Jadi memang Hakim Konstitusi Arsul Sani di jauh-jauh hari sebelum sekarang itu sudah mengirimkan sinyal bahwa beliau tidak akan ikut mengadili perkara yang berkaitan dengan PPP,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/4/2024).
Juru bicara PPP, Usman Tokan, menepis anggapan bahwa keberadaan Arsul Sani di MK akan memuluskan partainya lolos ke DPR. Menurut dia, Arsul sudah tidak lagi kader PPP dan bakal bekerja dengan integritas dalam tugasnya sebagai hakim konstitusi.
“Mas Arsul Sani dulu memang kader dan tokoh PPP tapi sekarang sudah menjadi pejabat negara. Pengabdian untuk masyarakat, bangsa dan negara itu bisa dimana saja, oleh karenanya biarlah beliau fokus pada tugas dan tanggung jawabnya,” jelas Usman kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).
Bisakah MK Loloskan PPP ke DPR RI?
Plt Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono, menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan baik untuk bertarung di MK. PPP akan menyajikan bukti berupa fakta dan data yang diperoleh di lapangan oleh tim hukum mereka.
Mardiono mengklaim partainya kecolongan 600 ribu suara dalam Pileg 2024. Namun, tidak semuanya akan digugat dalam PHPU di MK. Dia berharap hakim konstitusi dapat menelaah dan meneliti temuan yang disodorkan PPP.
“Ya kalau perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh PPP secara umum sekitar 600 ribu ya perbedaannya,” terang Mardiono usai acara halalbihalal di Kantor DPP PKS di Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Pengajar komunikasi politik dari Universitas Airlangga, Suko Widodo, menilai memang tidak seharusnya PPP berharap pada posisi Arsul Sani di MK. Menurutnya, dengan adanya kontroversi dari putusan MK sebelum-sebelumnya, hakim konstitusi pasti akan bertindak tegas dalam sengketa Pileg 2024.
“Tetapi di dalam sikon [situasi dan kondisi] MK yang kontroversi dalam kasus Pilpres yang lalu tampaknya MK akan bermain tegas. Sehingga Arsul Sani tak mungkin bisa pengaruhi hakim lain,” kata Suko kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).
Di sisi lain, parpol lain pun dinilai tidak akan memberikan simpati kepada PPP. Sebelumnya dalam Pilpres 2024, PPP bersama PDIP, Perindo, dan Hanura ada dalam satu gerbong koalisi mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Teranyar, justru santer kabar bahwa PPP akan merapat ke kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, presiden terpilih dan wakil presiden terpilih.
“Selain itu PT [parliamentary threshold] kan parpol yang menetapkan, parpol juga mendapatkan berkah dari tidak masuknya PPP. Meski banyak rumor tentang praktik curang pemilu, tetapi kalau dilakukan seharusnya PPP punya bukti yang akurat,” ujar Suko.
Sementara itu, analis politik dari Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah, berpendapat potensi PPP lolos ke DPR lewat MK cukup kecil karena selisih kekurangan suara masih cukup besar. Di sisi lain, PPP juga tidak akan dibantu oleh parpol lain dalam sengketa Pileg 2024. Misalnya PDIP, yang dinilai Dedi akan mengabaikan PPP.
“Kali ini bisa saja PDIP juga enggan menolong kembali, setidaknya karena PPP tidak terbukti maksimum memenangkan Ganjar di Pilpres 2024, dan elite PPP saat ini seperti tidak konsolidatif dengan PDIP,” kata Dedi kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).
Kendati demikian, Dedi memandang dalih kecurangan yang diyakini PPP rasional. Hal ini didukung pendapat berbeda (dissenting opinion) tiga hakim MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
“Situasi yang sama bisa saja terjadi di Pileg. Tetapi, inisiatif politik penegakan hukum Pemilu yang sepertinya belum berpihak pada PPP,” ujar dia.
Dedi menambahkan, meski ada isu PPP akan bergabung ke barisan Koalisi Indonesia Maju, pendukung Prabowo-Gibran, partai berlogo Ka’bah itu tidak akan mendapatkan prioritas bantuan. Dedi meminta PPP tak berharap lebih kepada MK. Apalagi kondisinya berbeda dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dimana ketua umumnya merupakan keponakan dari salah satu hakim MK, Anwar Usman.
Dedi melihat konflik internal dalam tubuh partai menjadi faktor utama PPP terseok-seok dalam Pemilu 2024.
“PPP tidak akan miliki peluang sebagaimana PSI, keduanya sama-sama di luar parlemen, tetapi PSI adalah partai keluarga Wapres Gibran, sementara PPP sudah dianggap tidak memiliki apa-apa,” jelas Dedi.
Peneliti dari Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai belum ada partai yang bersengketa di MK dengan kasus tidak lolos ambang batas parlemen, tiba-tiba menjadi diloloskan parlemen oleh MK.
Namun, dia menilai PPP bisa saja memiliki peluang karena selisih ambang batas parlemen dengan perolehan mereka hanya sekitar 0,13 persen.
“Yang menjadi kunci adalah soal dokumen rekapitulasi suara yang nanti bisa diverifikasi dengan nilai yang relevan untuk pembuktian,” kata Fadli kepada reporter Tirto, Senin (29/4/2024).
Fadli menilai, PPP mau tidak mau harus mampu menunjukan bukti yang mereka peroleh bisa mempengaruhi perubahan suara partai. Termasuk jika ada tudingan kecurangan, hal itu harus dibuktikan pengaruhnya para perolehan suara PPP.
“Kalau misalnya itu dilakukan, perubahan suara [PPP] bisa ditunjukkan, maka chance permohonan dikabulkan bisa besar,” jelas Fadli.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto