tirto.id - Pihak PPP hendak merevisi isi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 yang tercatat dengan nomor perkara 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
Pihak PPP semula menyebutkan ada tiga hal yang ingin dicantumkan dalam permohonan PHPU Pilpres 2024.
"Yang pertama, berkaitan dengan permohonan suara 5.877.000, bisa dikonversi menjadi kursi," ucap perwakilan PPP saat sidang.
Kemudian, PPP meminta agar suaranya yang hilang dalam Pileg 2024 dikembalikan. Terakhir, PPP meminta pemungutan suara ulang di Papua Tengah.
Hakim MK, Arief Hidayat, lantas memotong permintaan revisi dari pihak PPP tersebut. Arief menegaskan bahwa perbaikan bisa dilakukan dalam rentang waktu 3 x 24 jam setelah permohonan diajukan. Usai tenggang waktu tersebut, pihak pemohon hanya bisa merevisi sedikit isi permohonannya.
Menurut Arief, perbaikan dalam jumlah banyak bakal menimbulkan ketidakadilan untuk pihak terkait serta pihak termohon. Pasalnya, pihak termohon dan terkait dikhawatirkan tidak bisa merespons perkembangan permohonan yang terlalu banyak jumlahnya.
"Setelah itu, kalau mau merenvoi (merevisi), boleh merenvoi yang kecil, minor renvoi. Kalau kemudian merenvoi yang besar, itu kita enggak adil dengan pihak termohon dan terkaitnya," sebut Arief.
Baru setelah itu, Arief mempersilakan PPP untuk melakukan revisi minor atas permohonannya. Arief juga mengonfirmasi hal-hal yang ingin direvisi.
Menurut PPP, pihaknya hendak merevisi angka-angka yang tercantum dalam isi permohonan mereka. Namun, menurut Arief, revisi angka termasuk dalam revisi besar.
"Oke, kalau angka-angka, termasuk substansi. Mengubah dapil, menambah dapil, kalau sudah sidang ini, sudah termasuk renvoi yang mayor," tutur Arief.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi