tirto.id - Fico Fachriza, komika yang terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, harus direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta berdasar hasil analisis Tim Asesmen Terpadu, yang terdiri dari berbagai pihak antara lain kepolisian, BNN, kejaksaan, pengadilan dan berbagai instansi terkait.
“Iya, direhabilitasi. Hasil Tim Asesmen, (Fico menjalani) 6 bulan,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Senin (24/1/2022).
Polisi menangkap Fico di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (13/1), pukul 18.15.
Polisi menemukan 1,45 gram tembakau sintetis yang disimpan dalam bungkus rokok. Fico mengaku mengonsumsi barang tersebut sejak tahun 2016 lantaran sulit tidur. Ia pun resmi jadi tersangka dan dijerat Pasal 122 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Meski direhabilitasi, proses hukumnya tetap berlanjut.
"Sementara masih penyelidikan. Nanti lihat perkembangannya," kata Mukti.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto