tirto.id - Laporan dari tim kuasa hukum Kivlan Zen diterima Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (11/5/2019). Dalam laporannya, Kivlan menuding pria bernama Jalaludin membuat laporan palsu tentang dirinya, terkait kasus dugaan makar.
Tim kuasa hukum Kivlan datang ke Bareskrim sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, mereka mencatat beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan Jalaludin, seperti pencemaran nama baik dan juga laporan palsu. Namun, polisi hanya menerima laporan palsu.
"Telah resmi kita lapor balik saudara Jalaludin tersebut dengan dasar Pasal 220 KUHP juncto Pasal 317 KUHP dengan dasar keterangan palsu atau pun pengaduan palsu," kata salah satu kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni Nasution.
Dasar laporan itu, Jalaludin dianggap menuding Kivlan atas dugaan makar tanpa bukti yang kuat. Apalagi video yang diajukan Jalaludin dipotong.
"Perlu diketahui bahwasanya video tersebut tidak ada mengandung makar seperti apa yang dituduhkan oleh saudara Jalaludin tersebut," tegasnya.
Pitra berpendapat, ketika Kivlan melakukan aksi demonstrasi pun, tidak ada indikasi makar sama sekali. Menurut dia, apa yang dilakukan Kivlan hanyalah bentuk penyampaian aspirasi dari warga negara.
"Kan tetapi semua yang diucapkan dia berjalan damai seperti aksi unjuk rasa kemarin pada tanggal 9 Mei. Enggak ada makar. Makar apaan. Dia unjuk rasa ke KPU, Bawaslu dan itu cuma massanya 200," tegas Pitra lagi.
Laporan terhadap Jalaludin diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/0460/V/2019/Bareskrim.
Meski belum jadi tersangka, tetapi kasus dugaan makar terhadap Kivlan sudah diproses polisi. Sebelumnya, beredar foto penyidik duduk berdampingan dengan Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta. Kabagpenum Ropenmas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan foto tersebut.
“Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Senin (13/5) nanti,” kata Asep ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Asep menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat pencekalan terhadap Kivlan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
“Agar yang bersangkutan dapat dicegah untuk bepergian ke luar negeri,” kata Asep.
Surat pencekalan itu bernomor B/3248/-Res.1.1.2/V/2019/Bareskrim, ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Agus Nugroho, bertanggal 10 Mei 2019.
Namun hari ini, surat pencekalan itu sudah dicabut.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto