tirto.id - Kivlan Zen hari ini menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi kasus dugaan makar. Saat tiba di Bareskrim Mabes Polri ia mengatakan bahwa dirinya mengalami kriminalisasi oleh pelapor.
“Iya, saya dikriminalisasi oleh orang tersebut yang menyatakan saya bersalah,” kata dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).
Pelapor Kivlan dalam perkara ini ialah seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Kivlan pun mengaku tidak mengenal pelapor. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.
Kivlan berpendapat bahwa dirinya tidak melakukan makar lantaran tidak memiliki senjata, tidak memiliki pengikut atau pasukan. Bahkan ia tidak ingin membentuk negara sendiri.
“Saya tidak punya niat untuk mendirikan negara sendiri atau pemerintahan sendiri, tidak ada. Untuk merdeka, negara harus ada pemerintahan, rakyat, kekuatan bersenjata, kedaulatan,” jelas dia.
Kivlan merasa kriminalisasi terhadap dirinya menjadikan ia korban kebebasan berpendapat yang merdeka seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Demokrasi sekarang sudah mati,” tutur Purnawirawan TNI itu.
Dia melanjutkan bahwa ketika aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (9/5/2019) lalu, dirinya bukanlah inisiator demonstrasi, melainkan sebagai undangan.
Lucky, lanjut dia, adalah Koordinator lapangan aksi yang mengundang dirinya. Ketika itu, Kivlan hanya datang dan tidak berorasi di atas panggung.
“Saya datang ketika orang aksi, boleh tidak? Kalau saya inisiator, artinya saya jadi ketua. Itu ada penanggung jawabnya,” Kivlan.
Hari ini Kivlan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Ia mengaku tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.
“Malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka dan kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” ujar Kivlan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari