Menuju konten utama

Kasus Eggi dan Kivlan: Bisa Bikin Orang Khawatir Bicara Politik

Masyarakat mestinya tak terlalu sering melaporkan ucapan seseorang ke polisi. Sebab di alam demokrasi semua pendapat harus dihargai.

Kasus Eggi dan Kivlan: Bisa Bikin Orang Khawatir Bicara Politik
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (kanan). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16

tirto.id - Kasus hukum yang menjerat Eggi Sudjana dan Kivlan Zen tak hanya berdampak pada keduanya saja. Kasus serupa juga mungkin membuat orang-orang jadi takut kritis, termasuk ke pejabat pemerintah. Dan itu tak sehat dalam iklim demokrasi.

"Orang jadi khawatir untuk bicara, mengomentari politik," kata dosen ilmu politik dari UIN Syarif Hidayatullah Adi Prayitno kepada reporter Tirto, Jumat (10/5/2019). "Lapor melaporkan begini, kan, sesuai selera orang saja," tambahnya.

Pekan lalu Eggi dan Kivlan 'dipolisikan'. Eggi dilaporkan caleg PDIP bernama Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya atas pernyataan "people power" pada 17 April 2019. Sementara Kivlan dilaporkan seseorang bernama Jalaludin.

Belakangan Jalaludin dilaporkan balik kuasa hukum Kivlan dengan dasar pengaduan palsu.

Kivlan sempat dicekal ke luar negeri. Eggi bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua-duanya--yang pekan lalu sudah dua kali demonstrasi ke KPU menentang hasil pemilu karena dinilai curang--dianggap makar (untuk Kivlan ditambah kasus dugaan penyebaran hoaks).

Bagi ahli hukum tata negara Unpad Indra Perwira, pengenaan pasal makar juga bermasalah. Dia bilang untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai makar, perlu ada poin serangan atau violence attack.

People power yang sebatas seruan itu jelas tak bisa dikategorikan makar meski definisi serangan, menurut Mahkamah Konstitusi (MK), tak mesti sudah terjadi. Jadi niat menyerang saja sudah cukup disangkakan makar.

"Penyidik bisa saja menjerat dengan makar, tapi belum tentu tuduhan itu terbukti di pengadilan," kata Indra kepada reporter Tirto.

Demokrasi Jalan di Tempat

Kivlan dan Eggi bisa dibilang ada di barisan oposisi pemerintahan Joko Widodo. Namun pelaporan mereka berdua bukan berarti hanya 'membuat takut' oposisi, sebab, seperti yang disebut Adi, siapa saja bisa lapor ke polisi.

Setidaknya beberapa laporan yang ditujukan untuk petahana dan para pendukungnya. Februari lalu, misalnya, Jokowi dilaporkan oleh Serikat Independen Rakyat Indonesia atas pernyataan "propaganda Rusia", meski kemudian laporan ini ditolak Badan Reserse Kriminal Polri. Sebulan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga dilaporkan ke Bareskrim karena dituduh menyebarkan hoaks.

Bagi Adi, tindakan "main lapor" ini berbahaya bagi demokrasi secara umum.

"Karena tidak ada ruang orang berdebat, dikit-dikit lapor ke polisi, jadi enggak produktif demokrasinya. Jalan di tempat," kata Adi.

Adi bilang apa yang dikatakan Eggi dan Kivlan itu sebenarnya biasa saja. Retorika yang digunakan keduanya biasa dipakai 'di jalanan' dan masih ada dalam koridor kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

"Kecuali memang kalau melakukan tindakan brutal, baru dilaporkan. Kalau begini terus, saya khawatir orang ngomong sedikit saja dilaporkan."

Di tengah situasi demikian, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komarudin lantas berpesan agar polisi bersikap adil. Jangan karena yang dilaporkan adalah oposisi, keputusan yang dibuat jadi cepat namun tak tepat.

"Mana yang bagian dari mengkritik, mana yang bagian dari gerakan makar sehingga masyarakat tidak takut menyuarakan pendapatnya di muka umum," ujarnya kepada reporter Tirto.

Apa yang dikatakan Ujang selaras dengan putusan MK pada 31 Januari 2018. Ketika itu Hakim MK Suhartoyo bilang aparat mesti berhati-hati dalam menerapkan pasal-pasal makar, "sehingga tidak jadi alat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam negara demokratis yang menjadi semangat UUD 1945."

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino