tirto.id - Sebuah unggahan yang menyebut Presiden Joko Widodo menetapkan hukuman mati kepada seseorang yang mengancam memenggal kepala orang nomor 1 di Indonesia tersebut muncul dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Unggahan di akun Facebook "Sugih TV" itu melampirkan sebuah video dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu (22/7/2023).
"modyarrrr !!! Jokowi t3tapkan hukum@n m4ti ,teror p3ngg@l kep4la Jokowi berujung petaka," begitu bunyi pesan dalam unggahan.
Sampai dengan Rabu, 26 Juli 2023, video ini sudah disaksikan setidaknya 936 ribu orang. Selain itu, terdapat 19 ribu impresi (likes dan emoticons) serta 8.600 komentar dalam unggahan. Melihat sejumlah komentar teratas, banyak yang memberi dukungan terhadap narasi ini dan mengisyaratkan bahwa mereka percaya dengan informasi ini.
Ditemukan juga unggahan serupa di akun Facebook lainnya. Meski tidak seramai unggahan sebelumnya, video ini juga setidaknya telah ditonton sebanyak 11 ribu kali.
Selain itu video serupa juga ditemukan di platform YouTube yang diunggah akun bernama "PINTER POLITIK" dan telah disaksiskan setidaknya 24 ribu kali dan mendapat 200 lebih komentar.
Lalu, bagaimana kebenarannya? Apakah benar Jokowi menetapkan hukuman mati terhadap orang yang mengancam akan memenggal kepalanya?
Pemeriksaan Fakta
Sebelum memverifikasi kebenaran klaim unggahan, Tirto menelusuri latar dari isu yang dibawa, yakni soal teror ancaman penggal kepala Jokowi.
Pemantauan di mesin pencarian Google dengan kata kunci 'Penggal Kepala Jokowi', mengarahkan kami ke beberapa pemberitaan media mengenai kasus seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi pada tahun 2019 silam, termasuk oleh Kompas.com dan Detik.com.
Dijelaskan bahwa pada bulan Mei 2019, Hermawan Susanto (HS) memang melakukan ancaman memenggal kepala Jokowi yang terekam dalam sebuah cuplikan video pendek. Adapun kejadian itu berlangsung saat berlangsunya aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu.
Terdapat juga beberapa cuplikan video yang sempat viral tersebut di media sosial kala itu, termasuk yang diunggah oleh akun bernama @serba_17.
Masuk ke penelurusan klaim di video yang diunggah di Facebook dan YouTube. Pertama-tama Tirto coba menelusuri thumbnail yang digunakan karena terlihat seperti hasil suntingan dari berbagai kejadian.
Hasil penelusuran dengan metode reverse search image di Yandex menunjukkan kalau foto thumbnail ini berisikan kolase sejumlah kejadian.
Foto Jokowi dan Iriana, istrinya, dengan jas serta kebaya biru dan ditemani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ternyata diambil saat Jokowi berinteraksi dengan awak media sebelum keberangkatan ke KTT G7 di Hiroshima, Jepang, Mei 2023 lalu.
Sementara foto tahanan di sebelah kiri adalah foto dari kejadian penangkapan tahanan di Polresta Malang Kota yang nekat kabur pada Desember 2019.
Kedua fragmen yang digunakan dalam thumbnail ini tidak saling berkaitan dan juga tidak punya hubungan dengan kasus ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi yang disebutkan di klaim.
Lanjut ke isi video. Di detik awal video, terlihat cuplikan pria berkemeja coklat dalam kerumumunan yang mengatakan, "penggal kepala Jokowi". Cuplikan ini serupa dengan video yang kami temukan di media sosial, yang merupakan kejadian tahun 2019. Makin kuat kemungkinan kalau apa yang dibahas di video ini merujuk ke kejadian kala itu.
Selanjutnya terdapat cuplikan pidato Jokowi dan wawancara dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Pidato Jokowi adalah potongan dari sambutannya di acara Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2016, yang diunggah oleh akun Youtube resmi Kementerian Sekretariat Negara RI. Sementara cuplikan interaksi Moeldoko dengan awak media adalah tanggapannya terhadap ancaman penggal kepala Jokowi yang juga terjadi pada tahun 2019.
Keduanya berisikan pernyataan tegas, baik dari Jokowi maupun Moeldoko. Namun, pernyataan Jokowi diambil dari konteks yang berbeda, karena dia membahas soal pelaku penyelundup narkoba bukan pengancam teror penggal kepala. Sementara komentar Moeldoko lebih mengarahkan ke penindak tegas terhadap pelaku pengancaman dan tidak membahas soal hukuman mati.
Selanjutnya, video ini juga memuat pembacaan informasi oleh narator dengan sejumlah footage sebagai latarnya. Adapun footage yang digunakan memperlihatkan potret Jokowi, di sejumlah kegiatan, proses penangkapan dan penetapan tahanan.
Memang terdapat cuplikan penangkapan Hermawan Susanto yang serupa dengan arsip dari pemberitaan media. Namun, terdapat juga cuplikan penetapan tahanan yang berasal dari kasus berbeda. Misalnya footage ini, diambil dari adalah proses penangkapan polisi terhadap pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Cianjur Juni 2023 lalu.
Sementara isi informasi yang disampaikan narator adalah pembacaan berita. Hasil transkrip menunjukkan setidaknya ada dua artikel yang dicuplik dalam video.
Artikel pertama dari Liputan6, yang terbit 12 Mei 2019, dengan judul "Dijerat Pasal Makar, Pria Akan Penggal Jokowi Terancam Hukuman Mati". Sementara artikel kedua dari TribunNews, yang terbit pada 13 Mei 2019, dengan judul "Lelaki yang Mengancam Memenggal Presiden Kepala Jokowi Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya".
Dua artikel ini berisikan informasi mengenai pasal yang mungkin menjerat Hermawan kala itu. Salah satunya berasal dari KUHP Pasal 104 yang menyebut tindakan makar yang dapat mencelakakan presiden dapat diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Meski begitu, dijelaskan juga kalau akan dilakukan pendalaman dan penelusuran motif dan maksud ancaman terhadap presiden.
Jadi memang benar ada ancaman hukuman mati bagi pelaku makar. Namun, ketentuan ini berdasarkan perundangan, tepatnya KUHP, bukan penetapan dari presiden seperti yang disebutkan di klaim.
Hasil penelusuran lebih lanjut menujukkan kalau HS akhirnya divonis hukuman 10 bulan lima hari penjara dan telah bebas pada Maret 2020. Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan awal jaksa yaitu lima tahun hukuman penjara, seperti dilansir dari Kompas.com.
Kesimpulan
Hasil dari penelusuran fakta yang dilakukan menunjukkan bahwa klaim Jokowi menetapkan hukuman mati bagi pengancam penggal kepala presiden tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya.
Informasi yang digunakan dalam video berdasar kejadian tahun 2019 lalu, dan bukan kejadian baru-baru ini seperti yang diindikasikan di thumbnail video. Lebih lanjut, kasus pengancaman penggal kepala presiden yang dilakukan HS pada tahun 2019, berakhir dengan hukuman penjara 10 bulan lima hari yang berakhir pada Maret 2020, bukan hukuman mati.
Diketahui, hukuman mati bagi pelaku makar juga bukan datang dari keputusan Jokowi tetapi berdasar isi KUHP.
Oleh sebab itu klaim Jokowi menetapkan hukuman mai bagi pengancam penggal kepala presiden, yang tersebar di media sosial dapat dikategorikan salah dan menyesatkan (false & misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.
Editor: Farida Susanty