Menuju konten utama

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Makar

Kivlan Zen memenuhi pemanggilan penyidik Polri dalam kasus dugaan makar, namun ia mengaku tidak mengetahui materi dan tersangka pemeriksaan.

Kivlan Zen Penuhi Panggilan Pemeriksaan Terkait Kasus Dugaan Makar
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (kanan) saat memberikan keterangan pada wartawan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/16

tirto.id - Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Ia mengaku, tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.

“Saya dilaporkan oleh Jalaludin. Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya tidak tahu materi pemeriksaan, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka dan kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019).

Kivlan melanjutkan ia siap menghadapi proses hukum dan mengaku tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan kali ini.

"Saya hanya tahu undang-undang, peraturan dan saya hadapi dengan tenang saja," sambung dia.

Kivlan menyatakan, ia menyampaikan pendapat supaya adil dan sesuai dengan undang-undang.

“Dulu kami perjuangkan di tahun 1998, Habibie membuat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 agar masyarakat merdeka berpendapat,” lanjut dia.

Berkaitan dengan dugaan penangkapan dirinya di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019), purnawirawan TNI itu menyatakan dirinya tidak ingin melarikan diri. Malah ia merasa ada tuduhan terhadapnya.

“Yang ada, tuduhan saya melarikan diri dari Batam ke Brunei lalu ke Jerman. Saya tidak beli tiketnya, malah saya dikawal oleh polisi di dalam pesawat sampai di bandara Batam,” jelas Kivlan.

Tiba di sana, ia bertemu dengan anak, istri dan cucunya,

“Saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri,” tegas dia.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno