Menuju konten utama

Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Bantah Dirinya Inisiator Aksi Makar

Kivlan Zen membantah tuduhan melakukan makar dan bukan inisiator dalam aksi di depan kantor KPU dan Bawaslu, Kamis (9/5/2019).

Diperiksa Polisi, Kivlan Zen Bantah Dirinya Inisiator Aksi Makar
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah) menghadiri unjuk rasa menuntut diusutnya dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (9/5/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Kivlan Zen mengklaim dirinya tidak melakukan makar dan bukan inisiator dalam aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5/2019).

“Saya bantah [lakukan makar]. Saya bukan inisiator unjuk rasa itu. Tapi sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu,” kata dia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Bukti perizinan demonstrasi, lanjut dia, sudah disampaikan pihak panitia unjuk rasa ke polres dan polsek setempat. Kivlan heran mengapa ia disebut sebagai pelaku makar.

“Masak bicara juga tidak boleh? Apa buktinya makar? Itu semua kebebasan dan keadilan [menyatakan pendapat], kalau dituduh makar maka runtuhlah dunia ini. Tapi saya tidak apa, saya hadapi kalau saya tidak salah,” tegas Kivlan.

Menurut Kivlan, ia tidak tampil di panggung untuk berpartisipasi meski datang ke demonstrasi itu. Kivlan kembali menegaskan bahwa kegiatan itu bukan inisiatif dirinya.

“Saya datang ketika orang aksi, boleh tidak? Kalau saya inisiator, artinya saya jadi ketua. Itu ada penanggungjawabnya,” tambah Purnawirawan TNI itu.

Lucky, tutur dia, adalah koordinator lapangan demonstrasi yang mengundang dirinya. Kivlan menambahkan, kebebasan berpendapat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 yaitu dengan menyampaikan pernyataan ada pihak yang melanggar pemilu maka dapat didiskualifikasi.

“Sesuai Undang-Undang Pemilu, kalau melanggar dapat dianulir. Ada kecurangan, terbukti paslon nomor 01 bagi-bagi uang termasuk sembako dan aparatur sipil negara mendukungnya,” kata Kivlan.

Hari ini Kivlan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Ia mengaku tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri