Menuju konten utama

Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Pelapor Cabut Laporan Kasus Makar

Kemarin (12/5/2019) kuasa hukum Kivlan menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Kuasa Hukum Kivlan Zen Minta Pelapor Cabut Laporan Kasus Makar
Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zein (tengah), ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp.

tirto.id - Tim Kuasa Hukum Kivlan Zen berencana memproses hukum terhadap Jalaludin, pelapor yang menyebutkan bahwa kliennya diduga berbuat makar.

“Saya minta kepada Jalaludin agar mencabut laporannya, terhitung sejak hari ini sampai besok pagi. Kalau tidak dicabut, saya akan minta polisi proses laporan balik itu,” kata Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (13/5/2019).

Kemarin, Pitra menyambangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan balik Jalaludin dengan sangkaan Pasal 220, 310, dan 311 KUHP, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE Nomor 19 tahun 2016.

Alasan pelaporan ialah karena tuduhan terhadap Kivlan tidak terbukti dan meresahkan kliennya.

Alat bukti yang akan diserahkan dalam laporan yakni video yang diduga terdapat pernyataan makar oleh Kivlan.

“Saya sudah siapkan bukti video yang dibilang Jalaludin, tidak ada makar, jangan sembarangan. Sebagai kuasa hukum, saya marah jangan coba buat keributan seperti ini,” tutur Pitra.

Ia menduga Jalaludin tidak jelas latar belakangnya serta alamat domisilinya.

“Kalau dia fair dan gentleman, tunjukkan diri. Kalau kamu tidak cabut laporan, saya akan proses laporan balik,” tegas Pitra.

Laporan Jalaludin di Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019 atas dugaan makar.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari