Menuju konten utama

Kivlan Zen Batal Dicekal, Kuasa Hukum Ingin Polri Minta Maaf

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni meminta kepolisian meminta maaf atas dugaan pencekalan kliennya karena 

Kivlan Zen Batal Dicekal, Kuasa Hukum Ingin Polri Minta Maaf
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein (kanan) memberikan keterangan pada wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12) dinihari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni meminta kepolisian meminta maaf atas dugaan pencekalan kliennya. Sebab Kivlan dicekal ke luar negeri ketika ia berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019).

Padahal purnawirawan TNI itu hendak bepergian ke dalam negeri. “Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya,” ujar Pitra di kantor Bareskrim Mabes Polri ketika mendampingi kliennya untuk pemeriksaan, Senin (13/5/2019).

Keberangkatan itu, sambung Pitra, telah ia tanyakan kebenarannya ke anak Kivlan yang memesankan tiket penerbangan ke Batam.

“Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan [Propam],” ucap Pitra.

Beredar foto polisi duduk berdampingan dengan Kivlan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat malam. Isunya, pria kelahiran Langsa, Aceh itu, dicekal ke luar negeri. Namun, pihak Polri menyatakan bahwa saat itu polisi memberikan surat panggilan pemeriksaan.

Kabagpenum Ropenmas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan foto tersebut. “Iya benar, foto itu adalah saat tim penyidik mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan Senin (13/5) nanti,” kata Asep ketika dikonfirmasi, Jumat lalu.

Sementara itu, pihak imigrasi memastikan pencekalan terhadap Kivlan telah dicabut berdasarkan permintaan kepolisian. Kini dia bebas untuk pergi ke luar kota maupun ke luar negeri.

Hal ini disampaikan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando kepada wartawan. Pencekalan itu sudah dihentikan pada Sabtu (11/5/2019) pukul 03.00 WIB. "Jam 3 [dini hari] sudah diterima oleh imigrasi," kata dia.

Sejak itu, rencana perjalanan Kivlan ke luar negeri sudah tidak masalah lagi. Tapi Sam belum mengetahui apakah Kivlan akan tetap melanjutkan perjalanan menuju Singapura sesuai rencana awalnya.

Status Kivlan saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. "Boleh [ke luar negeri], dari tadi pagi boleh," sambung Sam.

Hari ini, Senin (13/5/2019), Kivlan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar. Ia mengaku tidak tahu bersaksi untuk siapa dan merasa tidak mengetahui perihal seluk-beluk pemeriksaan.

“Saya dilaporkan oleh Jalaludin. Saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar, saya tidak tahu materi pemeriksaan, malah saya mau tahu siapa yang menjadi tersangka dan kenapa saya menjadi saksi terhadap dia,” ujar dia di kantor Bareskrim Mabes Polri.

Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM bertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan ialah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 juncto Pasal 107.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri