Menuju konten utama

Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanannya

Tonin Tachta menyampaikan permohonan ke Ryamizard bentuknya sama dengan Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Kivlan Zen Minta Menhan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanannya
Kivlan Zen, ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa.

tirto.id - Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat permintaan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen ke Polri.

"Surat tadi agar Pak Ryamizard membantu Pak Kivlan lah, dalam arti kata meng-clear-kan ke tingkat atas," kata Tonin kepada reporter di PN Jakarta selatan, sebelum sidang, pada Senin (22/7/2019).

Surat tersebut, kata Tonin, telah disampaikan tadi pagi (22/7/2019).

Tonin menyampaikan permohonan ke Ryamizard tersebut bentuknya sama dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang memberikan penjaminan penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Di sisi lain, penangguhan kepada Soenarko memang telah dikabulkan.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Penjamin adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

“Karena sebagai Panglima TNI beliau sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, sedangkan Luhut sebagai pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI,” lanjut Dedi.

Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan, Soenarko cukup kooperatif. Soenarko, lanjut Dedi, menyampaikan semua perihal peristiwa yang dialaminya.

“Kemudian pertimbangan oleh penyidik secara subjektif ialah Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri,” kata Dedi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau dan kini masih dalam proses administrasi. Jika proses administrasi rampung, maka hari ini Soenarko akan mendapatkan penangguhan penahanan.

Meski penahanan ditangguhkan, Dedi menyatakan perkara mantan Danjen Kopassus itu tetap berlanjut.

“Iya untuk proses penanganan kasus tetap sesuai prosedur yang berlaku,” sambung dia.

Di sisi lain, Dedi Prasetyo memang menyampaikan bahwa pertimbangan penolakan penangguhan dari Polri adalah Kivlan tak kooperatif.

“Untuk Kivlan ada pertimbangan penyidik secara objektif dan subjektif, salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait pokok perkara yang kini didalami penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini masih belum mengabulkan permohonan Kivlan dan perkara itu masih berproses. Bukan pula karena siapa yang menjadi penjamin Kivlan.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019. Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MAKAR atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari