Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Sidang perdana permohonan praperadilan sebelumnya sempat ditunda pada Senin (8/7/2019). Pasalnya, perwakilan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir.

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). ANTARA FOTO/Wibowo Armando/ama.

tirto.id - Mantan Pangkostrad Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen akan menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (22/7/2019).

Sidang tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar. Kivlan saat ini berstatus sebagai tersangka.

Sidang perdana permohonan praperadilan sebelumnya sempat ditunda pada Senin (8/7/2019). Pasalnya, perwakilan Polda Metro Jaya selaku pihak termohon tidak hadir.

Sidang seharusnya mulai pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 11.00, sidang belum mulai.

Sebelumnya Kivlan juga sempat mengajukan gugatan agar praperadilannya dicabut. Namun hal tersebut urung dilakukan.

"Sebelumnya beliau sempat mencabut gugatan praperadilan tersebut pada tanggal 4 Juli 2019. Tapi lagi diusahakan untuk dibatalkan lagi pencabutan tersebut," kata Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri, pada Senin (8/7/2019).

Ia enggan menjelaskan perihal alasan pencabutan tersebut. Ia menyarankan untuk bertanya langsung kepada Kivlan Zen.

"Untuk alasan pencabutan itu bisa langsung ditanyakan kepada beliau, karena rencananya beliau mau hadir langsung pada hari Senin, 8 Juli 2019 di PN Jaksel," jelasnya.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dugaan aksi makar 21-22 Mei 2019. Ia disebut sebagai penyuruh enam tersangka aksi makar untuk membunuh empat tokoh yakni Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan, staf khusus bidang intelijen Gorrys Mere, dan Kepala BIN Budi Gunawan.

Ia pun memerintahkan agar membunuh Yunarto Wijaya, Direktur Lembaga Survei Charta Politica.

Baca juga artikel terkait KASUS KIVLAN ZEN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari