tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menanggapi soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan tersangka kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
"Adanya penolakan tersebut (membuktikan) otomatis bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur,” ucap dia di Polda Metro Jaya, Selasa (30/7/2019).
Argo menambahkan, kepolisian juga akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Kivlan lantaran berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan menunggu hasil pemeriksaan oleh jaksa.
Praperadilan, lanjut dia, adalah jalur yang dapat dilakukan untuk menganulir penetapan tersangka seseorang atas kasus pidana. Argo berpendapat langkah permohonan praperadilan Kivlan sudah tepat meski ditolak.
Hakim Achmad Guntur menolak praperadilan Kivlan. "Menimbang, maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Sebab, menurut Guntur, saksi yang dibawa oleh pihak pemohon tidak bisa cukup menguatkan dalil-dalil yang digugat dalam permohonan.
"Pendapat ahli yang diajukan pemohon yang menguraikan tahapan pemeriksaan hingga seseorang ditetapkan menjadi tersangka. Hal tersebut merupakan pandangan-pandangan dan konsep yang ingin diwujudkan oleh ahli tersebut," sambung dia.
Guntur juga menilai bahwa kinerja kepolisian dalam kasus Kivlan sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Pelaksanaan tugas penangkapan oleh pihak kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas dan surat perintah dengan mencantumkan identitas tersangka. Dan menyebutkan alasan penangkapan serta mencantumkan identitas tersangka dan uraian singkat perkara yang disangkakan," jelas dia.
Guntur melanjutkan, permohonan pemohon ditolak secara seluruh serta biaya yang keluar selama sidang praperadilan akan dibebankan kepada pemohon. "Maka biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada pemohon sejumlah nihil," kata dia.
Kivlan mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto