tirto.id - Hakim tunggal Achmad Guntur menolak seluruh gugatan kasus kepemilikan senjata api atas penetapan tersangka Kivlan Zen telah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta tak bergeming. Ia berjanji akan mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.
"Besok Pak Kivlan akan mendaftarkan lagi empat biji. Satu mengenai penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan dan penahanan. Kami pisah," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Keputusan Tonin untuk mengajukan praperadilan secara terpisah, sebab, menurutnya, hakim yang memimpin sidang kurang fokus dalam menanggapi poin per poin gugatan.
"Kelihatannya hakim tunggal bingung dengan empat case ya, tidak bisa membedakan case per case. Makanya kita akan pilah empat," ujarnya.
Pengajuan praperadilan itu rencananya akan didaftarkan pada Rabu (31/7/2019).
Sebelumnya, hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin sidang praperadilan menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Kivlan Zen sebagai pemohon.
"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan, penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu, permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai prosedur. Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri