Kejaksaan resmi menahan mantan Pangkostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Kamis (22/8/2019) usai berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal dinyatakan lengkap.
Polisi akan terus melanjutkan proses hukum terhadap Kivlan lantaran berkas perkara kepemilikan senjata api ilegal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim tunggal PN Jaksel memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan atas penetapan tersangka kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen, Selasa (30/7/2019).
Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal belum jelas akan menghadiri sidang praperadilannya atau tidak, karena masih menunggu izin dari Polda Metro Jaya.