Menuju konten utama

Alasan Sakit, Soenarko Absen Panggilan Penyidik Bareskrim

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Alasan Sakit, Soenarko Absen Panggilan Penyidik Bareskrim
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Bareskrim Polri pada hari ini Jumat (16/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan Soenarko melalui kuasa hukumnya tak bisa hadir dengan alasan tengah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Pondok Indah.

"Fery Firman, penasihat hukum tersangka Soenarko menyampaikan bahwa tersangka Soenarko saat ini sedang medical check up di RSPI," tutur Brigjen Sambo saat dihubungi Antara, Jumat (16/10/2020).

Menurut Sambo, penasihat hukum Soenarko selanjutnya mengajukan surat permohonan kepada penyidik untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan untuk kliennya.

"Penasihat hukum mengajukan surat permohonan reschedule pemeriksaan," ucapnya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat-nya pada 2019.

Pemeriksaan Soenarko dijadwalkan dilaksanakan di Kantor Subdit I Dit Tipidum Bareskrim Polri, Jumat.

"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko untuk pemeriksaan tambahan terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo.

Menurut Sambo, panggilan pemeriksaan dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka. Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto