Menuju konten utama

Bareskrim Panggil Lagi Soenarko Soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Soenarko sempat ditahan namun ditangguhkan penahanannya pada Juni 2019.

Bareskrim Panggil Lagi Soenarko Soal Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Mayjen TNI (Purn) Soenarko pada 16 Oktober 2020 untuk dimintai kesaksian tambahan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Pemeriksaan itu berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020.

"Iya, sesuai panggilan yang sudah dikirimkan oleh penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo ketika dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019. Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.

Soenarko yang pernah menjabat sebagai mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus itu dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP. Juni 2019, penangguhan penahanan diajukan Soenarko dan diterima polisi. Adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menjadi penjaminnya.

Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu pada Mei 2019 lalu menjelaskan kronologi kasus dugaan penyelundupan senjata berdasarkan keterangan kliennya. Menurut Ferry, Soenarko justru bingung ada pengiriman senjata yang mengatasnamakan dirinya. Senjata itu merupakan sisa perang antara Gerakan Aceh Merdeka dengan TNI dahulu.

Ia mengatakan, seharusnya Mabes TNI tahu apabila senjata itu sudah diberikan ke Kodam Iskandar Muda dan harusnya diserahkan ke museum di Jakarta. Namun, kata dia, Soenarko justru ditangkap dan TNI tidak berkomentar soal itu. Pada 15 Mei 2019, Soenarko mendapat panggilan telepon dari perwakilan Komando Daerah Militer Iskandar Muda di Jakarta. Kodam Iskandar Muda sendiri berbasis di Aceh.

Menurut dia, perwakilan bernama Zaenal itu mengaku ditangkap karena masalah pengiriman senjata. Soenarko lantas membalas "senjata apa?" Penyebab Soenarko melontarkan pertanyaan itu, kata Ferry, "karena tidak ada informasi apa pun tentang pengiriman senjata itu."

Menurut Ferry, Soenarko pernah bilang bahwa pengiriman senjata pada situasi sekarang memang tidak tepat. Kliennya memang pernah membahas pengiriman ini pada April 2019 dengan Heriansyah, orang yang selama ini membantu dia di Aceh. Saat itu tidak ada penjadwalan pengiriman pada Mei 2019.

"Situasi politik seperti ini kok kirim senjata, yang benar saja. Pasti ada pihak yang mendorong Heriansyah mengirim," tuding Ferry tanpa mau menyebut siapa pihak tersebut, Jumat (31/5/2019).

Baca juga artikel terkait PENANGGUHAN PENAHANAN SOENARKO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto