Menuju konten utama

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko hadir dalam agenda pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Mantan Danjen Kopassus Soenarko Penuhi Panggilan Bareskrim
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn.) Soenarko hadir dalam agenda pemeriksaan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

"(Soenarko) hadir, sementara masih dalam pemeriksaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa, seperti dilansir Antara.

Soenarko diperiksa untuk memberikan keterangan tambahan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal yang menjeratnya pada tahun 2019.

Sambo menuturkan bahwa pemeriksaan itu dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada tersangka.

Pemeriksaan Soenarko berdasar Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/2259-Subdit I/X/2020/Dit Tipidum bertanggal 14 Oktober 2020 dan bertujuan untuk meminta keterangan tambahan.

Pemeriksaan Soenarko awalnya dijadwalkan pada 16 Oktober kemarin, tapi dia urung datang karena sedang menjalani pemeriksaan rutin kesehatan di Rumah Sakit Pondok Indah. Ferry mengatakan Soenarko yang masih berstatus tahanan penangguhan itu dalam kondisi sehat.

Setahun silam, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan mantan Danjen Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayjen TNI (Purn.) Soenarko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, 21 Mei 2019.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai mengancam keamanan nasional terkait dengan senjata yang dimiliki Soenarko yang diduga akan digunakan dalam aksi 22 Mei 2019.

Soenarko kemudian sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto serta 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

Baca juga artikel terkait KEPEMILIKAN SENJATA API

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Restu Diantina Putri
Editor: Restu Diantina Putri