Menuju konten utama

Cara FPI & PA 212 'Panaskan' Ciptaker: Rizieq Pulang Bikin Revolusi

Rizieq Shihab dikabarkan pulang dan memimpin revolusi. Isu kepulangannya selalu muncul ketika FPI dan PA 212 punya momentum mengkritik pemerintah.

Cara FPI & PA 212 'Panaskan' Ciptaker: Rizieq Pulang Bikin Revolusi
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Untuk kesekian kalinya pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan akan pulang ke Indonesia dari Arab Saudi. Kabar terakhir disampaikan Ketua Umum DPP FPI Ahmad Shabri Lubis dalam aksi menolak UU Cipta Kerja di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Di atas mobil komando, Shabri bilang Rizieq akan pulang “untuk memimpin revolusi”.

Dalam surat pernyataan DPP FPI yang ditandatangani Ahmad Shabri Lubis dan Sekretaris Umum DPP FPI Munarman, disebutkan bahwa Rizieq bisa pulang karena pencekalan resmi dicabut usai berunding dengan otoritas setempat—tanpa pemerintah. Ia juga disebutkan dibebaskan dari denda apa pun setelah sebelumnya disebut harus membayar kelebihan waktu menetap (overstay) selama tinggal sejak 20 Juli 2018 senilai 30 ribu riyal atau kira-kira Rp117 juta.

Munarman menyatakan penyebab Rizieq tak bisa kembali ke Tanah Air karena ada permintaan dari pemerintah Indonesia kepada Kerajaan. Permintaan tersebut menurutnya dibungkus dengan informasi palsu bahwa Rizieq termasuk dalam daftar pencarian orang—yang telah mereka sampaikan sejak lama dan sudah pula dibantah pemerintah. Setelah Rizieq mengklarifikasi dan menunjukkan berbagai dokumen pembuktian, Arab menyadari kalau informasi yang mereka terima keliru.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah belum mengetahui kabar terbaru tentang Rizieq. “Saya belum mendapatkan informasi dan akan mencoba mencari tahu lebih lanjut,” kata Faiza kepada reporter Tirto, Selasa. Sementara Dubes Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel belum merespons.

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja dimotori oleh para buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum, sejak pertama kali diucapkan Presiden Joko Widodo tahun lalu. Sejak saat itu sampai sekarang, kelompok Rizieq tak pernah bersuara. Mereka bahkan baru menggelar aksi penolakan setelah masyarakat sipil lain bentrok di mana-mana pada 8 Oktober lalu.

Kelompok Rizieq berbeda dengan para penolak Cipta Kerja. Kelompok Rizieq, secara politik, dekat dengan partai oposisi seperti PKS. Sementara masyarakat sipil lain relatif independen dan tak terkait dengan partai mana pun.

Dosen ilmu politik dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat isu Rizieq pulang selalu muncul berbarengan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh FPI dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Ini semua bukan tanpa sebab. Menurutnya kepada reporter Tirto, Rabu (14/10/2020), tujuannya untuk “menjaga ketokohan Rizieq sebagai imam besar mereka” dan “memupuk militansi alumni 212 dalam berjuang.”

“Pesan politiknya sederhana, bahwa simbol oposisi saat ini adalah Rizieq dan 212,” tambahnya.

Tapi di luar kelompok itu, isu kepulangan Rizieq tampaknya tak berarti apa-apa. Adi bilang “publik sudah jenuh dengan isu seperti itu. Publik tahunya Rizieq tinggal pulang ke Indonesia, enggak ada penolakan apa pun dari negara.”

Adi pernah berkomentar serupa dua tahun lalu, ketika untuk kesekian kalinya Rizieq dikabarkan hendak pulang. Waktu itu ia mengatakan sorotan publik dan media terhadap Rizieq semakin berkurang terutama setelah Pilkada DKI—momentum yang membuat namanya melambung di kancah nasional.

“Kalau ini tidak 'dimainkan', isu-isu Rizieq bakal cepat dilupakan orang,” kata Adi saat itu.

Munarman tidak sepakat disebut demikian. Menurutnya, “memang undang-undang itu ditolak oleh hampir segenap elemen masyarakat. Jadi beliau hanya menyuarakan aspirasi masyarakat saja.”

Masalah Hukum

Isu kepulangan Rizieq juga melahirkan pertanyaan soal status hukumnya. Sejak November 2015 hingga awal 2018, setidaknya terdapat beberapa kasus yang menyeret nama pimpinan FPI tersebut.

Salah satu yang cukup mendapat sorotan publik adalah kasus pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini Rizieq berstatus sebagai tersangka sejak Mei 2017. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq tidak pernah memenuhi panggilan penyidik sampai meninggalkan Indonesia.

Kasus-kasus lain yang menyeret nama Rizieq, baik sebagai terlapor, saksi, dan tersangka, di antaranya:

1. Penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda karena telah memplesetkan salam Sunda “sampurasun” yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat-Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015 (status terlapor).

2. Dugaan menghina agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilaporkan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 (status terlapor).

3. Dugaan penodaan agama yang dilaporkan Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) ke Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2016 (status terlapor).

4. Tudingan menyebut ada gambar palu arit di lembaran mata uang kertas baru yang dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 (status terlapor).

5. Ceramah tentang gambar palu arit dalam uang baru yang diunggah ke Youtube yang dilaporkan Firmansyah ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2017 (status terlapor).

6. Sangkaan penguasaan tanah ilegal di daerah Megamendung, Cisarua, Bogor yang dilaporkan oleh warga yang berinisial “e” ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016 (status terlapor).

7. Dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2016 (tersangka pada 30 Januari 2017, dan dinyatakan SP3).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan polisi dapat memproses kasus-kasusnya yang mandek. “Bisa,” kata dia ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu.

Terkait kasus hukum Rizieq, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan “kalau memang bisa diteruskan (perkara tersebut), kenapa tidak dari kemarin-kemarin?” Menurutnya menggantung kasus Rizieq seolah-olah membuat “penegakan hukum dijadikan barter politik.”

“Ini sangat membahayakan Indonesia sebagai negara hukum. Penegakan hukum harusnya bebas dari hal ini,” katanya, Rabu.

Baca juga artikel terkait PA 212 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino