tirto.id - Kasubag Humas Ditjen imigrasi, Sam Fernando membantah jika pemerintah Indonesia mengintervensi pemerintah Arab Saudi untuk mencekal Rizieq Shihab agar tak pulang ke Tanah Air.
Dirinya mengatakan, Pemerintah Indonesia tidak bisa mengajukan pencekalan ke otoritas luar untuk menahan seseorang lebih lama di negara tersebut.
Sehingga ia menegaskan, tidak mungkin ada campur tangan dari pihak lainnya. Sekalipun itu pemerintah Indonesia sendiri.
"Terkait pencegahan atau penangkalan, baik itu warganya sendiri atau orang asing merupakan hak prerogatif dan merupakan otoritas dari masing-masing negara. Tidak ada campur tangan dari pihak lainnya," kata dia kepada Tirto, Minggu (25/8/2019).
Sam menjelaskan, hal yang menyebabkan Rizieq tidak bisa pulang ke Tanah Air lantaran terkait kasus hukum izin tinggal di Arab Saudi yang melebihi batas atau overstay.
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah meminta pertanggungjawaban kepada Rizieq Shihab untuk membayar denda sebesar Rp110 juta.
Sehingga, jika Rizieq Shihab ingin pulang ke Tanah Air, ia harus membayar sejumlah denda tersebut terlebih dahulu.
"Yang kami tahu sampai saat ini seperti itu [overstay dan harus bayar denda]," tuturnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri