tirto.id -
Sebab kata dia, tidak boleh seseorang, apalagi Warga Negara Indonesia (WNI) dihalangi keluar dan masuk negara sendiri tanpa alasan hukum yang jelas.
"Kalau alasan politis atau alasan diluar hukum, itu berlaku untuk warga negara lain yang masuk ke Indonesia, karena memang dalam hukum internasional warga negara asing yang tidak disukai boleh ditolak masuk ke negara tersebut," kata dia kepada Tirto, Minggu (25/8/2019).
"Kalau WNI hanya boleh di cegah keluar negeri dengan alasan hukum," tambahnya.
Munarman menuturkan, hal yang menimpa Rizieq merupakan kasus di luar aturan hukum.
"Nah bila diluar aturan hukum maka tentu alasan alasan non yuridis yang mendominasi. Dan bila sudah alasan non yuridis, tentu pihak-pihak yang punya kuasa lah yang berada diatas hukum yang mengendalikan," terangnya.
Dirinya pun menilai, jika alasan pemerintah mencekal Rizieq karena permasalahan overstay, itu merupakan alasan yang basi.
"Alasan basi," ujarnya.
Selain itu, Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif mengatakan, pernyataan HRS yang dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi karena ada intervensi dari pemerintah Indonesia memang sudah diduga sejak lama oleh pihaknya.
"Udah diduga sejak lama," kata dia kepada Tirto, Minggu (25/8/2019).
Jika memang benar pemerintah Indonesia melakukan negosiasi kepada pemerintah Arab Saudi agar Rizieq tak bisa pulang ke tanah air, maka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu pun meminta kepada pemerintah agar tidak boleh ada satu warga negara Indonesia manapun dan siapapun yang dilanggar Hak Asasi Manusia (HAM) nya.
"Kami hanya ingin pulangkan HRS segera," tuturnya.
Kemudian, Slamet pun membantah jika Rizieq dicekal karena overstay tinggal di Arab Saudi.
"Karena dicekal makanya overstay, bukan overstay baru di cekal," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari