tirto.id - Rizieq Shihab punya banyak alasan kenapa tidak juga pulang dari Arab Saudi. Alasan terbaru, seperti yang dia nyatakan lewat akun Youtube Front TV yang dilansir Ahad, (25/8/2019), adalah karena permintaan pemerintah Indonesia yang ia sebut "musuh, rezim zalim, dan curang".
Video itu dibuat untuk memeriahkan HUT ke-21 FPI yang digelar di Stadion Rawa Badak, Koja, Jakarta Utara.
"Pemerintah Indonesia," katanya, "selalu membujuk pemerintah dari Kerajaan Saudi Arabia untuk mempersulit saya dan keluarga." Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu lantas bilang pemerintah Arab terpaksa menurutinya "semata untuk menjaga hubungan bilateral Arab-RI" sekaligus "untuk memberi perlindungan keamanan kepada saya sekeluarga."
Dia juga mengklaim tak ada masalah baik "keimigrasian maupun pidana, apalagi perdata."
Sebelumnya, lewat pengacara Sugito Atmo Prawiro, Rizieq mengatakan sebetulnya dia hendak pulang setelah Pilpres 2019 selesai, tapi tidak jadi karena "masih ada polarisasi dan kondisi politik masih seperti ini."
Kubu Prabowo sempat bilang kepulangan Rizieq adalah salah satu syarat rekonsiliasi. Pemerintahlah yang bertanggung jawab memulangkan Rizieq. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko lantas menanggapinya: "Kan, pergi, pergi sendiri, kok dipulangin, gimana, sih? Emangnya kami yang ngusir?"
Pernyataan Moeldoko pada 9 Juli lalu itu secara tidak langsung membantah tuduhan Rizieq.
Kasubag Humas Ditjen imigrasi, Sam Fernando, juga membantahnya. Dia bilang itu tidak mungkin dilakukan.
"Pencegahan atau penangkalan, baik itu warga sendiri atau orang asing, merupakan hak preogratif masing-masing negara. Tidak ada campur tangan dari pihak lainnya," kata Sam kepada reporter Tirto, Ahad (25/8/2019).
Sam menegaskan Rizieq tidak pulang ke Indonesia karena masalah overstay--tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan. "Yang kami tahu sampai saat ini seperti itu [overstay]," kata Sam.
Hal ini juga sempat diungkapkan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel. Agus bilang, visa Rizieq sudah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.
Seseorang yang overstay hanya dapat meninggalkan negara tempat dia tinggal jika membayar denda. Untuk kasus Rizieq, dia harus bayar Rp110 juta. Tapi karena di sana dia bersama istri dan anak, total duit yang harus dikeluarkan jadi Rp550 juta.
"Alasan Basi..."
Juru Bicara FPI Munarman menegaskan overstay adalah "alasan basi" dari pemerintah.
Menurutnya Rizieq jelas-jelas tidak juga pulang karena "alasan di luar hukum." "Dan bila sudah alasan non-yuridis, tentu pihak-pihak yang punya kuasalah, yang berada di atas hukum, yang mengendalikan," katanya kepada reporter Tirto.
Sementara juru bicara FPI Slamet Ma'arif menuduh logika pemerintah terbalik. "Karena dicekal makanya overstay, bukan overstay baru dicekal," katanya kepada reporter Tirto.
"Kami hanya ingin pulangkan HRS segera," harapnya.
Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah lantas meminta Rizieq membuktikan segala tuduhannya. "Silahkan yang bersangkutan membuktikan apa yang diucapkan," katanya, Sabtu kemarin.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino