Menuju konten utama

Tak Bayar Denda Overstay, Rizieq Shihab Sulit Pulang ke Indonesia

Agus mengatakan, Rizieq Shihab wajib membayar denda overstay sebab izin tinggalnya sudah lama berakhir.

Tak Bayar Denda Overstay, Rizieq Shihab Sulit Pulang ke Indonesia
Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/17.

tirto.id - Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel membeberkan halangan yang diduga menyebabkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak bisa kembali ke Indonesia.

Menurut Agus, halangan itu yakni keharusan membayar denda terkait aturan overstay atau tinggal di suatu tempat lebih lama dari masa yang diizinkan.

"Iya bayar denda overstay. Satu orang Rp110 juta," ujar Agus Maftuh saat dihubungi wartawan, Rabu (10/7/2019).

Menurut Agus, Rizieq diwajibkan untuk membayar denda tersebut sebab izin tinggalnya sudah lama berakhir. Agus juga mengatakan visa yang dimiliki Rizieq telah habis masa berlakunya pada pertengahan 2018.

Sementara visa yang diajukan Rizieq berjenis multiple entry. Artinya, setiap tiga bulan Rizieq harus keluar dari Arab Saudi untuk memperbarui izin visa.

Apalagi menurut informasi yang didapatnya, Rizieq tinggal di Arab Saudi bersama empat orang lainnya sehingga harus membayar lebih dari Rp 110 juta.

"Satu orang [dendanya] Rp 110 juta. Kalau lima orang, ya tinggal kalikan saja," kata Agus.

Meskipun bila Rizieq bisa membayar denda, kata Agus, Rizieq tetap tak bisa pulang ke tanah air bila ada masalah hukum baik pidana atau perdata di Arab Saudi.

Saat disinggung apakah ada masalah hukum Rizieq di Arab Saudi, Agus tidak bisa mengatakannya karena hal itu hanya bisa dijawab oleh Rizieq sendiri.

Agus hanya mengetahui hingga saat ini belum ada permintaan untuk memberikan pendampingan kekonsuleran terhadap Rizieq Shihab.

"Yang bisa jawab yang bersangkutan, KBRI hanya akan memberikan pendampingan jika ada masalah hukum," katanya.

Menurut Agus, membayar denda adalah memang sebuah aturan dari pemerintah Arab Saudi. Namun, ada juga yang bisa pulang gratis dengan mengikuti program amnesti masal dari Kerajaan Arab Saudi.

Melalui program tersebut, Rizieq dapat meminta pengampunan dari Arab Saudi kemudian menyelesaikan kasus overstay tanpa perlu membayar denda.

"Tapi itu belum tahu kapan program amnesti ini dibuka oleh Kerajaan Arab Saudi," ungkapnya.

Namun, kata Agus, adapula cara ekstrem yang bisa ditempuh oleh Rizieq Shihab supaya bisa pulang, istilahnya adalah "menangkapkan diri". Dengan cara ini, Rizieq bisa datang ke pihak Imigrasi agar dirinya ditangkap kemudian dideportasi. Namun, proses tersebut memakan waktu yang agak lama.

Sebelum dideportasi, Rizieq harus mendekam selama 6 hingga 10 bulan penjara lebih dulu. Risiko cara ini adalah Rizieq dilarang memasuki wilayah kerajaan Arab Saudi selama lima tahun.

"Itu cara ekstrem kalau ingin cepat pulang," pungkas Agus.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto