tirto.id - Menkopolhukam Wiranto menjelaskan penyebab Rizieq Shihab tidak bisa pulang ke Indonesia. Dia menegaskan penyebab Rizieq belum pulang ke tanah air tak berkaitan dengan pemerintah Indonesia.
"Dari hasil rapat tadi, sementara ini yang bersangkutan [Rizieq] masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu, [atau] overstay, sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan [Rizieq] untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Wiranto membantah Rizieq tidak bisa pulang karena dihalangi pemerintah Indonesia. Menurut dia, pemerintah tidak berupaya menghalangi rizieq kembali ke Indonesia.
Agar Rizieq bisa kembali ke Indonesia, kata Wiranto, tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut harus menyelesaikan masalah hukumnya terlebih dahulu di Arab Saudi.
"Kalau ada berita-berita [menyebut] yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," kata Wiranto.
"Tapi, sementara [Rizieq] harus menyelesaikan dulu kewajibannya dulu selama tinggal di sana, yang dianggap melanggar aturan di arab saudi," ujar Wiranto.
Sebelumnya, mantan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak sempat meminta kepulangan Rizieq menjadi salah satu syarat rekonsiliasi usai Pilpres 2019.
Namun, pemerintah menegaskan tidak bisa memulangkan Rizieq ke Indonesia. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel telah mengungkapkan faktor yang menghambat kepulangan Rizieq.
Menurut Agus, halangan itu adalah keharusan bagi Rizieq untuk membayar izin tinggal yang berlebih atau overstay. Karena izin tinggal Rizieq dan empat anggota keluarganya di Saudi sudah lama habis, mereka harus membayar denda senilai ratusan juta rupiah.
"Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang, tinggal kalikan saja," ujar Agus pada 10 Juli lalu.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom