Menuju konten utama

Jika Rizieq Terbukti Makar di Saudi, Indonesia Tak Bisa Apa-apa

Rizieq sempat ditangkap polisi di Mekah, lantaran ada bendera ISIS di belalang rumahnya. FPI menuding ini permainan di belakang layar.

Jika Rizieq Terbukti Makar di Saudi, Indonesia Tak Bisa Apa-apa
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi mengawal sidang putusan gugatan praperadilan atas SP3 kasus Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10/2018). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid terpasang di tembok belakang kediaman Rizieq Shihab di Mekah, Arab Saudi. Akibatnya Rizieq pun berurusan dengan polisi setempat, Senin (5/11).

Melihat foto-foto yang beredar, Rizieq diduga ditangkap polisi yang berpakaian polisi rahasia Arab Saudi yang biasa disebut Mahabis ‘Ammah. Mereka bertugas menangkal ancaman keamanan dalam negeri termasuk gerakan politik dan proses interogasi.

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam Munarman menyatakan bendera tersebut dipasang orang yang ingin memfitnah Rizieq. Menurutnya ada operasi false flag terhadap Rizieq agar otoritas keamanan Saudi mempersulit pemimpin FPI itu.

Namun Munarman enggan membeberkan efek apa yang hendak disasar dari pemasangan bendera itu. Sebaliknya, Munarman malah menyebut kamera pengawas di kediaman Rizieq hilang beberapa hari sebelum pemasangan bendera itu.

“Karena ini berkaitan dengan ‘perang di belakang layar’, kami tidak akan mengumbar di media,” kata Munarman kepada reporter Tirto, Rabu (7/11/2018).

Sementara itu, Dewan Pembina Majelis Syuro DPP FPI Habib Muhsin Al Attas menampik kabar Rizieq ditangkap karena masalah pemasangan bendera. Menurut dia, Rizieq hanya terkena razia izin tinggal yang digelar polisi.

"Razia izin tinggal oleh polisi bawahan yang tidak kenal siapa Habib Rizieq yang dapat perlakuan khusus dari kerajaan," kata Husin kepada reporter Tirto.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan Rizieq sudah dibebaskan karena dijemput staf Konsulat Jenderal Republik Indonesia.

“KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kepada MRS dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi,” kata Abegebriel dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Tirto.

Agus berharap masalah Rizieq sekadar overstay karena visanya sudah tidak berlaku lagi. Apabila Rizieq diperiksa terkait “keamanan Kerajaan Arab Saudi”, pemimpin tertinggi FPI itu bakal diperiksa lembaga superbody yang ada di bawah Raja Saudi yakni Presidency of State Security.

“Arab Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apa pun yang berbau terorisme. Itu pidana,” kata Abegebriel.

Infografik Kasus Rizieq Shihab

Ancaman Penjara Bagi Rizieq?

Beberapa gerakan politik yang menentang kerajaan di Arab Saudi berakhir dengan penjara atau hukuman mati. Saudi dikenal ketat buat urusan keamanan negara, bahkan sekadar kritik sekali pun.

Pada 2011, Kementerian Dalam Negeri Saudi melarang demonstrasi dan segala macamnya. Alasannya, itu bertentangan dengan hukum syariat Islam dan segala tradisi masyarakat Saudi. Polisi diperkenankan mengambil tindakan agar demonstrasi berhenti.

Pada 2017, 14 demonstran dihukum mati karena protes yang mereka lakukan berujung kekerasan. Beberapa di antaranya bahkan masih berusia belasan tahun.

Sedangkan orang-orang yang dituduh terkait dengan ISIS, pemerintah Arab Saudi tidak ragu mengirimnya ke penjara. Pada 2015, pemerintah Arab Saudi menangkap 93 orang yang diduga terlibat merancang penyerangan ISIS ke kedutaan Amerika di Riyadh.

Menurut Sekretaris Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia Yon Machmudi, Arab Saudi memang melarang demonstrasi, berserikat, dan berkumpul. Segala tindakan tersebut harus mempunyai perizinan tersendiri.

Dengan pemasangan bendera yang identik dengan ISIS, kediaman Rizieq dianggap menjadi tempat berkumpul gerakan perlawanan. Ini diperparah karena bendera itu identik dengan upaya perlawanan.

“Karena kaitannya dengan keberlangsungan kerajaan,” kata Yon kepada reporter Tirto.

Jika penahanan terjadi, guru besar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Rizieq hanya bisa patuh. Menurut Hikmahanto, pendampingan dari Kementerian Luar Negeri hanya bersifat untuk “memastikan hak-haknya dipenuhi” selama diperiksa polisi.

“Kalau negara Arab Saudi memutuskan untuk pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” tegas Hikmahanto.

Dalam aturan konstitusi Arab Saudi Pasal 41 tentang warga negara asing yang tinggal di Arab Saudi disebutkan, setiap WNA yang tinggal harus mematuhi seluruh regulasi dan nilai-nilai sosial yang ada di Arab Saudi.

Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam Munarman menilai pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai imbas dari fitnah.

“Tidak cukup mereka memfitnah HRS di Indonesia, tapi mereka terus memfitnah hingga HRS berada di Saudi," ujar Munarman, lagi-lagi tanpa mau menjelaskan siapa "mereka" yang ia maksud.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN RIZIEQ atau tulisan lainnya dari Mufti Sholih

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Mufti Sholih
Editor: Mufti Sholih