Menuju konten utama

Penangguhan Soenarko, Fadli: Mestinya Panglima TNI Telepon Saja

Panglima TNI dan Luhut Binsar bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Soenarko. 

Penangguhan Soenarko, Fadli: Mestinya Panglima TNI Telepon Saja
Fadli Zon bersama Alumni UI, Jumat 21/6/2019. tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon mengatakan, semestinya Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tak perlu mengirim surat kepada Kapolri Tito Karnavian untuk meminta penangguhan penahanan mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

"Mestinya enggak usah suratilah. Telepon sajalah selesai itu," ujar Fadli di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Menurut Fadli, Soenarko tidak bersalah, sehingga tidak sepatutnya ditahan. Sebab, kata Fadli, kasus yang menimpa Soenarko sudah selesai.

"Bahwa dari informasi senjata itu adalah senjata lama yang ingin diberikan pada Kopassus itu yang saya dengar. Jadi ini dicari-cari aja orang yang vokal, dicari-cari dikorek-korek kesalahannya supaya bagian dari pembungkaman terhadap suara-suara kritis di saat-saat tertentu," ucapnya.

Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandi itu menilai, penangkapan ini bisa menimbulkan dendam sejarah.

"Kalau rezim berganti kapan tahu, ini menimbulkan dendam sejarah dan juga menimbulkan luka institusi. Apalagi ini Pak Soenarko kan danjen Kopassus, orang yang berjuang, mengabdikan dirinya mempertaruhkan jiwa raganya, lalu diperlakukan seperti ini," terangnya.

Selain itu, Fadli juga menyayangkan perlakuan pemerintah terhadap Mayjen TNI (purn) Kivlan Zen yang pernah bertugas di Timor-timur, namun diperlakukan seperti itu.

"Saya kira itu tidak adil ya. Itu juga akan memberikan luka terhadap institusi TNI meskipun mereka sudah purna. Diperlakukan seperti ini, saya kira tidak adil dan itu tentu akan menimbulkan luka kepada institusi TNI, meskipun mereka sudah purna," pungkasnya.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Penjamin ialah Hadi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Penjamin adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

“Karena sebagai Panglima TNI beliau sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, sedangkan Luhut sebagai pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI,” lanjut Dedi.

Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan, Soenarko cukup kooperatif. Soenarko, lanjut Dedi, menyampaikan semua perihal peristiwa yang dialaminya.

“Kemudian pertimbangan oleh penyidik secara subjektif ialah Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri,” kata Dedi.

Baca juga artikel terkait KASUS KEPEMILIKAN SENJATA API atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto