Menuju konten utama

Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko

Dedi Prasetyo mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Penjamin adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman.

Alasan Polri Kabulkan Penangguhan Penahanan Soenarko
Mayor Jenderal TNI Soenarko saat menjabat Komandan Jenderal Pasukan Khusus. FOTO/wikipedia/kopassus.mil.id

tirto.id - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Penjamin ialah Hadi dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

“Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Soenarko sudah diterima oleh penyidik Bareskrim. Penjamin adalah Panglima TNI dan Menko Kemaritiman,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (21/6/2019).

“Karena sebagai Panglima TNI beliau sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI, sedangkan Luhut sebagai pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI,” lanjut Dedi.

Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan, Soenarko cukup kooperatif. Soenarko, lanjut Dedi, menyampaikan semua perihal peristiwa yang dialaminya.

“Kemudian pertimbangan oleh penyidik secara subjektif ialah Soenarko tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri,” kata Dedi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau dan kini masih dalam proses administrasi. Jika proses administrasi rampung, maka hari ini Soenarko akan mendapatkan penangguhan penahanan.

Meski penahanan ditangguhkan, Dedi menyatakan perkara mantan Danjen Kopassus itu tetap berlanjut.

“Iya untuk proses penanganan kasus tetap sesuai prosedur yang berlaku,” sambung dia.

Ia berpendapat dibanding dengan Kivlan Zen yang juga jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei, Kivlan tidak ditangguhkan penahanannya lantaran pertimbangan penyidik.

“Untuk Kivlan ada pertimbangan penyidik secara objektif dan subjektif, salah satunya ada hal yang tidak kooperatif terkait pokok perkara yang kini didalami penyidik,” kata Dedi.

Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini masih belum mengabulkan permohonan Kivlan dan perkara itu masih berproses. Bukan pula karena siapa yang menjadi penjamin Kivlan.

Sementara, Panglima Hadi meminta penangguhan penahanan melalui sambungan telepon sebelum tiba di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, kemarin siang. Dia meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo.

"Saya tadi, saya baru saja ya, sebelum saya ke sini saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya, Pak Soenarko, untuk minta supaya untuk penangguhan penahanan," kata Marsekal Hadi kepada wartawan setelah bersilaturahmi dengan para ulama Jatim di PP Tebuireng, Jombang, Kamis (20/6/2019).

Baca juga artikel terkait SENJATA ILEGAL atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari