Menuju konten utama

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan Mabes Polri

Mabes Polri akan merespons permintaan Panglima TNI besok terkait penangguhan penahanan eks Danjes Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko.

Panglima TNI Minta Penahanan Soenarko Ditangguhkan Mabes Polri
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan sambutan pada acara halal bihalal di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pd.

tirto.id - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penanggungan penahanan Soenarko, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata dia saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), dikutip dari Antara.

Ia berharap agar permintaan penangguhan penahanan segera direalisasikan.

Kasus Soenarko terkait kepemilikan senjata ilegal berada dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri. Namun, penahanan di rutan milik TNI. Soenarko ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, akan menanggapi permintaan Panglima TNI, Jumat (21/6/2019) besok.

"Untuk itu, menunggu besok Pak Kadiv (Humas Polri) menjelaskan, ya," Dedi dikutip dari Antara.

Polisi menduga Soenarko menyelundupkan senjata api dari Aceh yang dibantu oleh seorang tentara aktif Praka BP yang ditangani oleh POM TNI.

Senjata yang diselundupkan Soenarko dari Aceh ke Jakarta yakni M4 Carbine buatan Amerika Serikat.

Namun, kolega Soenarko membantahnya. Dibenarkan ada pengiriman senjata tapi bukan M4 Carbine, melainkan dua pucuk AK47 dan sepucuk M16, berasal dari bekas kombatan GAM Aceh, untuk ditempatkan di museum Kopassus.

Baca juga artikel terkait PANGLIMA TNI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom