tirto.id - Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penanggungan penahanan Soenarko, mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang kini ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik Pak Soenarko untuk supaya penangguhan penahanan," kata dia saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019), dikutip dari Antara.
Ia berharap agar permintaan penangguhan penahanan segera direalisasikan.
Kasus Soenarko terkait kepemilikan senjata ilegal berada dalam penanganan Bareskrim Mabes Polri. Namun, penahanan di rutan milik TNI. Soenarko ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Mei 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, akan menanggapi permintaan Panglima TNI, Jumat (21/6/2019) besok.
"Untuk itu, menunggu besok Pak Kadiv (Humas Polri) menjelaskan, ya," Dedi dikutip dari Antara.
Polisi menduga Soenarko menyelundupkan senjata api dari Aceh yang dibantu oleh seorang tentara aktif Praka BP yang ditangani oleh POM TNI.
Senjata yang diselundupkan Soenarko dari Aceh ke Jakarta yakni M4 Carbine buatan Amerika Serikat.
Namun, kolega Soenarko membantahnya. Dibenarkan ada pengiriman senjata tapi bukan M4 Carbine, melainkan dua pucuk AK47 dan sepucuk M16, berasal dari bekas kombatan GAM Aceh, untuk ditempatkan di museum Kopassus.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom