tirto.id - Panglima TNI, Jenderal TNI, Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa banyak prajuritnya yang saat ini aktif melakukan usaha di luar militer demi mencari pemasukan tambahan.
Dia menyebut sejumlah pekerjaan seperti menjadi tukang ojek, pedagang es, pedagang makanan di internal satuan. Namun dia enggan menyebut hal tersebut sebagai bisnis, karena hal itu dilarang dalam Undang-Undang TNI.
"Pribadi ya, jangan dibilang koperasi, anggota saya masih ada yang ngojek, kok, masih ada yang jualan es marinir yang di Batam, jadi ada yang jualan makanan untuk prajurit di satuannya, masa itu disebut bisnis," kata Agus di Kompleks DPR RI/MPR RI, Senayan, Jakarta Kamis (20/3/2025).
Dirinya menjelaskan bahwa TNI yang melakukan bisnis akan diatur dalam koperasi TNI. Dia menyebut koperasi dibentuk demi kesejahteraan wartawan.
"Itu nanti ada koperasi, koperasi yang tadi sudah saya sampaikan, koperasi untuk kesejahteraan," katanya.
Agus menuturkan jika koperasi tersebut dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto. Nantinya koperasi tersebut akan dioperasikan hingga pedesaan yang diklaimnya demi kesejahteraan prajurit.
"Biasanya disimpan uang, uang apa? Uang simpan prajurit. Apabila prajurit membutuhkan dana yang misalnya untuk rumah sakit, atau untuk sekolah anaknya. Bisa pinjam dari koperasi tersebut. Untuk ke dalam saja sifatnya," ucap Agus.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyampaikan bahwa usai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tetap melarang prajurit aktif untuk berbisnis.
"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol, dan ada beberapa lagi, itu harus," kata Puan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama