tirto.id - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, membantah bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru saja disahkan menjadi undang-undang memuat aturan wajib militer.
Sjafrie menjelaskan bahwa ketentuan wajib militer adalah para prajurit di akademi hingga komponen cadangan (komcad).
"Saya luruskan, tidak ada lagi wajib militer. Yang ada itu untuk perwira itu kalau dia akademi militer atau dia sebagai perwira prajurit karier, atau sebagai komponen cadangan," kata Sjafrie di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie mengatakan bahwa wajib militer untuk semua masyarakat interpretasi yang tak proporsional. Menurut purnawirawan TNI ini, hukum di Indonesia tak mengenal wajib militer bagi seluruh rakyat.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi," kata dia.
Sjafrie juga berkelakar bahwa dwifungsi TNI juga tak bakal terjadi setelah revisi UU TNI disahkan. Dia menjamin hal itu.
"Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," kata Sjafrie.
Sebelumnya, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membantah terdapat penambahan klausul 'wajib militer' dalam revisi Undang-undang TNI. Dirinya menjelaskan bahwa klausul mengenai 'wajib militer tersebut diatur dalam aturan komponen cadangan.
"Kalau seingat saya itu nggak ada, itu harusnya masuk di dalam komponen cadangan," kata Supratman di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025) malam.
Klausul 'wajib militer' ditemukan dalam draf RUU TNI yang beredar di publik. Dalam draf tersebut mencantumkan klausul perubahan dalam Pasal 7 Ayat 2 nomor 8 yang berbunyi:
"Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;"
Klausul tersebut memiliki tiga penjelasan. Pertama, membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Kedua, membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi Warga Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, membantu Pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher