Menuju konten utama

Puan Sebut Megawati Dukung Revisi UU TNI

Puan Maharani, menyebutkan Megawati Soekarnoputri, mendukung revisi UU TNI, yang kini telah disahkan menjadi UU.

Puan Sebut Megawati Dukung Revisi UU TNI
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani di Gedung Nusantara IV, Komplek MPR/DPR RI, Senin (17/3/2025). Tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyebutkan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mendukung revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang kini telah disahkan menjadi UU. Puan menjelaskan revisi UU TNI yang baru saja disahkan menjadi undang-undang tersebut sesuai dengan harapan PDIP terkhusus bagi Megawati pribadi.

"Mendukung, karena memang sesuai dengan apa yang diharapkan," kata Puan, dalam konferensi pers usai pengesahan revisi UU TNI menjadi undang-undang di Kompleks MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan mengelak ketika ditanya dukungan PDIP dalam proses pembahasan revisi UU TNI sebagai bentuk sinyalemen partai tersebut bergabung ke pemerintahan Prabowo Subianto. Dia menjelaskan asas kerja di DPR yang menggunakan prinsip dasar gotong royong.

"Kami di sini di DPR bersama-sama bergotong royong akan bersama dengan pemerintah demi bangsa negara," ucap Puan.

Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan UU TNI saat ini mengedepankan supremasi sipil dan menjunjung demokrasi. Dia mengeklaim bahwa UU TNI sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia dan hukum internasional.

"Kami juga sudah menjelaskan bahwa kami DPR RI dan pemerintah tetap menegaskan bahwa tetap mengedepankan supremasi sipil, hak-hak demokrasi, hak asasi manusia, seuai dengan peraturan perundangan di Indonesia dan internasional," tutur Puan.

Dia juga mengingatkan UU TNI hasil revisi tetap mengatur bahwa prajurit TNI tetap tidak boleh berpolitik dan berbisnis.

“Alhamdulillah, baru saja kami mengesahkan Undang-Undang TNI yang sudah memenuhi asas legalitas. Semua proses pembahasan ini telah dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” kata Puan.

Puan kembali menjelaskan bahwa pembahasan RUU TNI yang baru disahkan ini berfokus pada tiga pasal utama, yakni Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 yang memperluas ruang lingkup jabatan TNI aktif di kementerian dan lembaga dari 10 menjadi 14 kementerian/lembaga, serta mengenai masa bakti atau usia pensiun prajurit yang dimaksudkan untuk mencapai keadilan bagi abdi pertahanan negara.

“Kami ingin memastikan bahwa TNI hanya ditempatkan pada bidang yang memang relevan dan dibutuhkan untuk negara,” tutup Puan.

Baca juga artikel terkait REVISI UU TNI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama