tirto.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua warga negara (WN) Rusia di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli, Bali pada Jumat (5/6/2026) pukul 08.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, barang bukti narkotika yang disita adalah jenis hashish dengan berat bruto 7,8 kilogram.
“Telah mengungkap tindak pidana narkotika yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019, pelaku berjumlah 2 orang warga negara asing berinisial KK [perempuan, 52] dan SK [laki-laki, 40],” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Kejadian bermula dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang berinisial KK dengan kewarganegaraan Rusia. Barang tersebut diduga akan dibawa ke Bali, sehingga dilakukan operasi controlled delivery oleh tim gabungan antara BNN dan Bea Cukai.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang pukul 01.30 WIB. Dia tiba di Pelabuhan Gilimanuk pada pukul 03.00 WITA dan dijemput oleh SK yang juga berkewarganegaraan Rusia.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap SK yang berusaha melarikan diri setelah menurunkan KK dan tas koper yang berisikan narkotika. Dalam pelarian tersebut, SK mengemudikan kendaraan dengan laju yang kencang dan ugal-ugalan, sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat.
Namun, aksi ugal-ugalan tersebut berhasil dihentikan oleh petugas di Dusun Kayang yang terletak di Desa Kayubihi, Kabupaten Bangli. Setelahnya, KK dan SK dibawa ke Polres Bangli untuk menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hashish atau padatan dari tanaman ganja dengan berat bruto 7,8 kilogram, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan satu unit kendaraan roda empat,” ungkap Putera.
Saat ini, BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi untuk melakukan pergembangan kasus, terlebih untuk menyusuri kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lainnya yang masih berada di Bali.
“Ini merupakan kerja sama yang baik antar-lembaga dan merupakan dukungan dari Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam mengeksekusi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di poin ketujuh, yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba,” tutupnya.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id
































