tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengatur standarisasi kemasan atau plain packaging, yakni penyeragaman warna kemasan produk rokok atau vape, melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Dalam rancangan itu, kemasan produk tembakau dan rokok elektronik akan menggunakan warna yang seragam, sementara identitas merek dan font tetap dapat dicantumkan sesuai ketentuan yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar juga tetap dicantumkan secara jelas.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, mengatakan bahwa hal itu dilakukan untuk mengurangi daya tarik produk khususnya bagi anak dan remaja.
Sebab, selama ini kemasan produk rokok dan vape juga menjadi sarana promosi yang mampu menarik perhatian calon perokok baru, terutama kelompok usia muda.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” kata Andi Saguni dikutip dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Menurut Andi, berbagai studi internasional telah menunjukkan bahwa penerapan plain packaging efektif menurunkan daya tarik produk tembakau hingga membantu mencegah inisiasi merokok pada anak serta perokok pemula.
Sejumlah negara juga telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa sebagai bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau, antara lain Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, dan Myanmar.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Penyusunan RPMK ini disebut dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kata Andi, sejak tahun 2024, pemerintah telah menyelenggarakan sejumlah forum konsultasi publik.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut Andi.
Kemenkes berharap RPMK ini dapat memberikan kepastian pelaksanaan amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik yang lebih efektif.
Selain itu, pemerintah juga memberikan masa penyesuaian yang memadai bagi pelaku usaha. Sesuai ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi berlangsung selama dua tahun sejak peraturan tersebut diundangkan, yakni di sekitar Juli 2026.
Dalam rancangan RPMK yang sedang disusun, pemerintah juga mengatur masa penyesuaian tambahan paling lama 12 bulan untuk implementasi ketentuan pencantuman peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau dan rokok elektronik
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” katanya.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































