tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Reihan Alfariziq, seorang korban kecelakaan lalu lintas yang menderita luka serius akibat terkena puntung rokok pengendara lain.
Putusan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan alasan permohonan secara memadai.
Pemohon dianggap gagal menjelaskan pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian.
“Padahal uraian-uraian dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Senin.
Saldi menambahkan, rumusan petitum pemohon juga dinilai tidak lazim. Di satu sisi, pemohon meminta norma tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, namun di sisi lain meminta Mahkamah menambahkan pemaknaan baru secara bersyarat.
Sebagai informasi, Reihan menggugat frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.
Ia menilai frasa tersebut multitafsir karena tidak memberikan batasan jelas mengenai aktivitas yang mengganggu konsentrasi, seperti merokok.
Gugatan ini dilatarbelakangi pengalaman traumatis Reihan pada 23 Maret 2025. Saat itu, ia mengalami kecelakaan karena terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi lain.
Gangguan tersebut membuatnya kehilangan keseimbangan hingga ditabrak truk dari belakang dan nyaris terlindas, sementara pelaku melarikan diri.
Dalam permohonannya, Reihan meminta MK memaknai frasa “penuh konsentrasi” mencakup larangan tegas terhadap aktivitas yang mengurangi kendali kendaraan, termasuk penggunaan ponsel dan merokok saat mengemudi.
Namun, karena alasan format permohonan dan legalitas yang tidak memenuhi syarat, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































