Menuju konten utama

KPK Panggil Pengusaha Rokok Asal Pasuruan Martinus Suparman

KPK periksa Martinus Suparman sebagai saksi kunci kasus korupsi DJBC yang seret pegawai DJBC dan bos impor.

KPK Panggil Pengusaha Rokok Asal Pasuruan Martinus Suparman
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok asal Pasuruan, Martinus Suparman, Rabu (1/4/2026). Martinus dipanggil sebagai saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan tersangka Budiman Bayu Prasojo terkait pengondisian jalur merah impor.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Martinus akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum mengkonfirmasi kehadiran Martinus. Dia juga belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari Martinus.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini yang juga pengusaha rokok dari daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah. Para saksi tersebut yaitu, Liem Eng Hwei, Rokhmawan, dan Benny Tan.

Ketiganya dipanggil pada Selasa (31/3/2026). Kata Budi, hanya Liem yang memenuhi panggilan dan didalami soal proses cukai rokok.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC. Dalam kasus tersebut, terjadi pengondisian agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk lewat jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan di sebuah safe house namun akhirnya disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai 1,48 juta Dolar Singapura; uang tunai 550.000 Yen Jepang; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga artikel terkait KASUS BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah