tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan pegawai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Salisa Asmoaji (SA), untuk tidak menghilangkan barang bukti terkait dugaan suap importasi barang di direktorat tersebut.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers penahanan tersangka baru kasus dugaan korupsi di DJBC, yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
"Tidak hanya kepada saudara S tapi kepada pihak-pihak lainnya kami selalu menekankan, mengimbau. Jangan sampai menghilangkan bukti-bukti," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Salisa merupakan pegawai yang melakukan penerimaan uang, sekaligus mengelola uang, dari para importir dan para pengusaha yang produknya dikenai cukai. Hal ini ia lakukan atas perintah Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Asep meminta kepada Salisa maupun pihak lainnya untuk segera menyerahkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini pada KPK, jika mereka menemukannya.
"Kalau ada segera diserahkan kepada kami. Karena tentunya biar penanganan perkara ini biar cepat selesai dan juga biar tuntas semuanya," ujar Asep.
Kata Asep, jika masih terdapat barang bukti yang tertinggal maka akan menyulitkan proses penanganan perkara ini. Oleh karena itu, Asep meminta kepada seluruh pihak untuk kooperatif agar perkara ini berjalan lancar.
"Karena kalau misalkan ada yang masih tertinggal dan yang lainnya kita tidak bisa merangkai pembuktian ini dengan baik," tutur Asep.
Diketahui, selain memerintahkan untuk menerima dan mengelola uang serta menyimpannya di safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Bayu juga sempat memerintahkan Salisa untuk memindahkan uang total Rp5,19 miliar, dan akhirnya dipindahkan ke safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, oleh Salisa.
Momen ini, terjadi usai Bayu dilepaskan oleh KPK saat terjaring OTT bersama keenam tersangka sebelumnya. Saat itu, dia tidak ditetapkan sebagai tersangka karena belum ditemukan kecukupan alat bukti.
Melalui proses penyidikan, Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty
Masuk tirto.id


































