Menuju konten utama

KPK: Uang Hasil Dugaan Korupsi Bea Cukai Dipakai Beli Mobil

KPK juga menyebut menemukan sejumlah uang dalam mobil operasional ini, yang digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak.

KPK: Uang Hasil Dugaan Korupsi Bea Cukai Dipakai Beli Mobil
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia saat konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi.di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang hasil dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digunakan oleh para tersangka untuk membeli mobil operasional.

Hal ini, disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan penahanan tersangka baru dan saat menjelaskan soal alasan terdapatnya sebuah BPKB mobil dalam barang bukti yang ditunjukkan.

"Uang ini yang dikumpulkan ini, ini juga digunakan untuk membeli mobil operasional," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Bahkan, kata Asep, pihaknya juga menemukan sejumlah uang dalam mobil operasional yang digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak.

"Jadi tidak harus ngambil dulu ke safe house gitu ya, itu kalau ada keperluan mungkin dia membutuhkan untuk membeli apa atau memberikan kepada siapa sejumlah uang, ya dia ngambil langsung dari yang ada di mobil operasional," ujar Asep.

Dia juga menyebut bahwa mobil operasional yang dibeli menggunakan uang hasil dugaan korupsi ini bukan hanya satu dan masih dilakukan pencarian terhadap setiap unitnya.

"Tinggal nanti unit-unit itu sedang hari ini sedang ditelusuri gitu, mobilnya," tutur Asep.

Diketahui, KPK menahan tersangka baru yang merupakan hasil dari pengembangan perkara dugaan korupsi pada importasi barang di DJBC yang telah menjerat enak tersangka sebelumnya. Tersangka baru tersebut yaitu Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Bayu sebelumnya telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama dengan keenam tersangka sebelumnya, namun dia dilepaskan karena belum ditemmukan kecukupan bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Bayu akhirnya dilepaskan. Namun, dalam proses penyidikan ditemukan bahwa sejak November 2024, Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Asep menjelaskan, hal tersebut, dilakukan oleh Salisa atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai 'safe house' yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian. Totalnya sebesar Rp5,19 miliar.

Namun, usai terjaring OTT, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Oleh karena itu, berdasarkan dengan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Bayu dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara. Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026.

Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama. Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Farida Susanty