tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang total Rp5 miliar dalam koper yang disita di Ciputat, Tangerang Selatan, diduga terkait kegiatan kepabeanan dan cukai.
Hal ini disampaikan Budi saat mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo yang diduga berkaitan dengan uang Rp5 miliar yang telah disita sebelumnya. Bukan hanya Bayu, para tersangka sebelumnya juga diduga berkaitan dengan uang miliaran tersebut.
Uang tersebut, disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) pada Jumat (13/2/2026).
"Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan penyidik masih terus mencari tuan dari uang tersebut. Kata Budi, uang yang tersimpan dalam lima koper ini, diduga digunakan sebagai biaya operasional para tersangka dari pihak DJBC.
"Termasuk itu nanti penyidik akan menelusuri uang-uang tersebut peruntukannya seperti apa, begitu ya. Sampai dengan saat ini, diduga uang tersebut adalah untuk kegiatan operasional para oknum-oknum tersebut," ujar Budi.
Dalam kasus impor barang ini, diduga telah terjadi pengondisian jalur merah agar barang milik PT Blueray Cargo bisa masuk Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat. Setelah berhasil dikondisikan, terdapat sejumlah pemberian dari PT Blueray Cargo kepada pihak DJBC. Budi tak menutup kemungkinan bahwa penyidik akan mencari perusahaan lain yang melakukan modus sama.
Diketahui, Bayu sempat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus ini beberapa waktu lalu, namun dia dilepaskan dan berstatus sebagai saksi. Hasil OTT, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Namun, setelah dilakukan sejumlah pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi ditemukan pula bahwa Bayu turut terlibat dalam kasus ini. Ketika alat bukti dinyatakan lengkap, Bayu langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap saat sedang berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Sementara, enam tersangka yang langsung ditetapkan usai OTT yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































