tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
"Kemudian, langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Budi menyebut Bayu ditangkap pada pukul 16.00 WIB hari ini dan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik, hingga saat ini.
Bayu merupakan salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu. Namun, dia dilepaskan dan berstatus sebagai saksi. Kemudian, KPK menetapkan enam orang tersangka.
Budi menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka sebelumnya dan saksi lainnya, Bayu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Bayu dalam kasus ini, berkaitan dengan ditemukannya lima buah koper berisi uang total Rp5 miliar di safe house yang telah disiapkan oleh para tersangka, lokasinya berapa di Ciputat, Tangerang Selatan.
"Di mana dalam hasil penggeledahan itu, penyidik kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru dalam perkara ini," ujar Budi.
"Di mana uang-uang yang ditemukan dan diamankan dalam penggeledahan tersebut, diduga berasal dari proses-proses kepabeanan dan juga cukai. Nah, ini sudah bercampur di situ, tentu nanti masih akan terus didalami oleh penyidik ya, berkaitan dengan penerimaan tersebut," tambah Budi.
Bayu disangkakan dengan Pasal 12B UU Tipikor atau gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.
Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.
Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































