Menuju konten utama

KPK Sita Mobil & Uang 78 Dolar Singapura soal Korupsi Bea Cukai

Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi Bea Cukai.

KPK Sita Mobil & Uang 78 Dolar Singapura soal Korupsi Bea Cukai
Sejumlah barang bukti berupa mobil dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu, Senin (16/3/2026). FOTO/Dok.KPK
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai 78.000 dolar Singapura atau Rp1 miliar lebih, terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Meski begitu, Budi belum menyebutkan dari siapa sejumlah barang bukti tersebut disita. Kata Budi, penyitaan ini dilakukan dalam upaya pemulihan keuangan negara.

"Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya," ujar Budi.

Dia mengatakan penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini.

"Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia," ucap Budi.

Barang Bukti Korupsi di DJBC Kemenkeu

Sejumlah barang bukti berupa mobil dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu, Senin (16/3/2026). FOTO/Dok.KPK

Sebelumnya, KPK juga menyita lima unit mobil dari Kantor Pusat DJBC. Budi mengatakan sejumlah mobil tersebut bermerek Daihatsu Granmax, Honda BRV, dua Mitsubishi Xpander, dan Toyota Innova. Kata Budi, kelima unit mobil ini telah diangkut ke Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus ini yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.

Bayu ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang di DJBC. Dalam kasus tersebut, terjadi pengondisian agar barang impor PT Blueray Cargo bisa masuk lewat jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat.

Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan disebuah safe house namun akhirnya disita oleh KPK.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dari pihak DJBC adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Sementara, para tersangka dari pihak swasta yaitu Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Keenam orang tersebut menjadi tersangka usai terjaring OTT KPK. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam OTT ini, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep memerinci KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, diduga telah terjadi pengondisian pada jalur merah importasi di Bea Cukai yang membuat barang ilegal PT Blueray Cargo bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan yang ketat.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut berjalan, penyidik menduga terjadi sejumlah pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray Cargo, kepada pihak di lingkungan DJBC. Kata Asep, penyerahan uang itu berlangsung dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026 di sejumlah lokasi.

Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.

Sejumlah barang bukti berupa mobil dan uang yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di DJBC Kemenkeu, Senin (16/3/2026).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto