Menuju konten utama

KPK Ungkap Fenomena Penggiringan Opini Penanganan Kasus Korupsi

Asep mengatakan, penggiringan opini dengan figur publik itu tidak hanya menyasar pada penanganan kasus korupsi di KPK, tetapi penegak hukum lainnya.

KPK Ungkap Fenomena Penggiringan Opini Penanganan Kasus Korupsi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya fenomena menggiring opini terhadap penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Asep menjelaskan fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik (atau influencer), pesohor, ataupun pendengung (buzzer) mengenai sosok tersangka hingga kasusnya.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” katanya.

Padahal, kata dia, sering kali pernyataan yang disampaikan tersebut tidak komprehensif.

“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” ujarnya.

Oleh karena itu, Asep mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun, dan menunggu persidangan berlangsung.

“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” katanya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher