Menuju konten utama

Bupati Fadia Bantah Kena OTT & Koreksi soal Bersama Ahmad Luthfi

Bupati Fadia Arafiq mengatakan dirinya tak terlibat transaksi apa pun saat dirinya bertemu pihak KPK.

Bupati Fadia Bantah Kena OTT & Koreksi soal Bersama Ahmad Luthfi
Fadia Arafiq memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2026). tirto.id/ Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq membantah dirinya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan dirinya tak terlibat transaksi apa pun saat dirinya bertemu pihak KPK.

“Saya mau menjelaskan bahwa saya tidak di-OTT. OTT itu, kan, berarti operasi tangkap tangan, di mana saya sedang memberi atau saya sedang menerima uang. Tapi saya tidak memberi atau menerima uang pada saat itu, tidak ada transaksi apa pun, tidak ada, dan memang tidak ada pada saat itu,” kata Fadia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/3/2026).

Fadia mengoreksi pernyataannya yang menyebut sedang bersama Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfi saat OTT KPK berlangsung. Dia menyebut dirinya memang sempat bertemu dengan Ahmad Luthfi pada sore hari untuk meminta izin tidak menghadiri acara program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Setelah itu, ia bertemu pengacaranya untuk melakukan koordinasi terkait suatu hal. Pada malam harinya, ia berada di tempat pengisian daya mobil listrik bersama anaknya, seorang pegawai rumah tangga, serta ajudannya.

“Tiba-tiba KPK datang, terus “Bu, mau koordinasi boleh?”, saya bilang “Boleh, enggak apa-apa Pak, saya ikut aja.” Jadi saya jelaskan saya tidak ada OTT atau yang sedang memberi atau sedang menerima, tidak ada,” tutur Fadia.

Fadia mengatakan klarifikasi terkait tidak ada OTT ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa dirinya tertangkap saat melakukan transaksi. Dia mengaku khawatir dampak kabar tersebut terhadap keluarganya terlebih anaknya.

“Ini harus saya jelaskan supaya karena nanti kalau enggak, anak-anak saya kan kasihan ya, nanti dipikir saya sedang transaksi menerima atau memberi, itu tidak ada sama sekali,” kata Fadia.

Kasus ini, bermula dari OTT salah satu yang terjerat adalah Yulian. Asep mengungkapkan, saat diperiksa Yulian mengaku telah berulang kali mengingatkan Fadia atas potensi konflik kepentingan. Namun, Fadia tetap saja melakukan praktik tersebut.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Asep menjelaskan, Pasal 12 huruf i UU Tipikor ini memberikan gambaran yang mencakup situasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, serta bertujuan untuk mencegah terjadinya conflict of interest atau benturan kepentingan.

Dalam konteks itu pejabat menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang menyebabkan ketidakadilan dan terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.

Baca juga artikel terkait OTT KPK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama