Menuju konten utama

Ditahan soal Kasus Haji, Yaqut: Saya Tidak Terima Sepeser Pun

Yaqut mengklaim apa yang dilakukan terkait kebijakan haji semata-mata untuk keselamatan jemaah saat ditahan KPK.

Ditahan soal Kasus Haji, Yaqut: Saya Tidak Terima Sepeser Pun
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, resmi jadi tahanan KPK, Kamis (12/3/2026). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Berdasarkan pemantauan Tirto, Yaqut resmi ditahan usai diperiksa selama sekira 6 jam. Saat dihampiri awak media, Yaqut mengklaim tidak menerima uang sepeser pun terkait kasus ini.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Setelah itu, Yaqut yang telah mengenakan rompi oren tersebut terus berjalan menuju mobil tahanan KPK.

Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan bahwa telah terdapat sejumlah pemberian uang dari para pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel haji melalui asosiasi haji atas pembagian kuota haji tambahan 2024. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kasus ini bermula dari adanya pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan dengan Pasal 64 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tersebut seharusnya dibagikan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menyatakan bahwa sebanyak 20.000 kuota, dibagikan 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher