Menuju konten utama

Kejagung Periksa Sudirman Said terkait Dugaan Korupsi Petral

Sudirman Said sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral.

Kejagung Periksa Sudirman Said terkait Dugaan Korupsi Petral
Gedung Kejaksaan Agung. foto/ANTARA
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung ,Anang Supriatna, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Sudirman Said.

“Iya, benar” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

Menurut Anang, Sudirman Said dimintai keterangan terkait pengetahuannya saat menjabat Menteri ESDM periode 2014–2016.

“Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujarnya.

Anang belum memerinci materi pemeriksaan dan menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. “Masih berlangsung,” imbuhnya.

Kejagung resmi menaikkan perkara dugaan korupsi Petral ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Penyidikan ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan disebut sebagai sebuah perkara baru.

Hingga kini, Kejagung belum mengungkap nilai kerugian negara maupun detail konstruksi perkara.

Dalam penanganannya, Kejagung menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan periodisasi berbeda. Salah satunya mencakup rentang waktu 2008–2015, sementara satu sprindik lain disebut hingga periode 2017.

Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Kejagung belum bisa mengungkapkannya. Beberapa waktu lalu, penanganan kasus ini sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada," kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI SYL atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama