Menuju konten utama

KPK Duga SYL Bayar Pengacara Visi Law Pakai Uang Hasil Korupsi

KPK terus mendalami proses kontrak antara SYL dengan kantor pengacara Visi Law.

KPK Duga SYL Bayar Pengacara Visi Law Pakai Uang Hasil Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan menggeledah kantor pengacara, Visi Law Firm, terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga ada aliran uang hasil korupsi SYL yang digunakan untuk membayar jasa pendampingan hukum.

KPK melakukan penggeledahan usai memeriksa mantan kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang, sebagai saksi dalam kasus ini, Rabu (19/3/2025). Rasamala merupakan advokat yang berkantor di Visi Law.

"Nah salah satunya karena Visi Office ini dihire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu, itu digunakan untuk membayar," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3/2025).

Asep mengatakan, dengan adanya dugaan tersebut pihaknya memeriksa proses kontrak antara SYL dan Visi Law. Katanya, dugaan tersebut masih terus didalami.

"Jadi kami cek di situ ya nanti setelah itu kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan lah dan lain-lainnya gitu, jadi sedang didalami," ujarnya.

Diketahui, KPK menggeledah kantor Visi Law, di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025) lalu. KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) dari penggeledahan tersebut.

KPK juga membawa Rasamala dari gedung Merah Putih KPK, yang telah selesai diperiksa, untuk ikut pada penggeledahan tersebut.

Kasus TPPU SYL ini, merupakan pengembangan atas kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh SYL bersama dua anak buahnya, Kasdi Sugiyono dan Muhammad Hatta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto