Menuju konten utama

Budiman Bayu Ikut Kumpulkan Uang dari Pengusaha dan Importir

Budiman Bayu turut memerintahkan tersangka lain mengelola safe house penyimpanan uang gratifikasi pengaturan jalur masuk importasi barang.

Budiman Bayu Ikut Kumpulkan Uang dari Pengusaha dan Importir
KPK saat menunjukkan barang bukti kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026). tirto.id/Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di DJBC.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi importasi barang di DJBC, yang telah menjerat enam tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dalam proses penyidikan ditemukan bahwa sejak November 2024, Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

"Diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Asep menjelaskan, hal tersebut, dilakukan oleh Salisa atas perintah dari Bayu dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kata Asep, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut, disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai safe house, yang telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024, atas arahan langsung dari Bayu dan Sisprian.

"Adapun uang tersebut diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai," tutur Asep.

Asep menyebut, uang yang dikumpulkan dan dikelola Salisa diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Kemudian, Asep mengatakan, pada awal Februari 2026, Bayu memerintahkan Salisa untuk membersihkan safe house yang berlokasi di Jakarta Pusat. Salisa kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

"Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Dimana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima buah koper," ujar Asep.

Oleh karena itu, berdasarkan dengan fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Bayu dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026," ucap Asep.

Bayu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sore. Dia langsung diangkut ke Gedung Merah Putih KPK dan ditahan untuk 20 hari pertama.

Atas perbuatannya Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto