tirto.id - Pengusaha Rokok asal Madura, Khairul Umam alias Haji Her, mengaku tidak mengenal para tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kita ditanya kenal gak dengan orang-orang itu, ditanya kenalan saya. Ya saya jawab saya tidak kenal, ya seputar itu sih," kata Haji Her usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Dia mengaku kedatangannya ini atas inisiatifnya sendiri. Saat dikonfirmasi soal pemeriksaan, Haji Her mengaku tidak ditanyakan soal penjualan pita cukai rokok yang menjadi salah satu pokok masalah dalam perkara ini. Haji Her malah mengaku ditanya soal lokasinya menginap sebelum menjalani pemeriksaan. Katanya, dia menginap di Hotel Grand Hyatt karena memiliki banyak uang.
Sementara itu, Haji Her juga mengeklaim tidak pernah mangkir dari panggilan sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budianto, beberapa waktu lalu. Haji Her menuturkan, surat panggilan yang sempat dikirimkan KPK diterima oleh anak buahnya dan dianggap sebagai sebuah proposal. Di sisi lain, dia masih berada di luar kota.
"Jadi surat panggilan itu, itu kan tanggal 1, terus nyampe kantor tanggal 1 sore. Nah, saya kan masih di luar kota, jadi kita terima tanggal empat, sedangkan undangannya tanggal 1. Jadi kita tidak mangkir, malah sekarang datang ke sini sekarang ini saya inisiatif sendiri, ada apa sih kok saya dipanggil," tutur Haji Her.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Haji Her pekan lalu. Hal ini, disampaikan Ketua KPK, Setyo Budianto, sekaligus menjawab soal beredarnya informasi yang menyebut bahwa Haji Her tidak pernah dipanggil terkait kasus ini. Kata Setyo, Haji Her telah dipanggil namun tidak memenuhi panggilan.
"Sudah ada panggilan tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir," kata Setyo dalam keterangannya yang dikutip Rabu (8/4/2026).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menemukan dua dugaan korupsi, pertama terkait dengan pengondisian barang impor PT Blueray Cargo agar dapat melewati jalur merah tanpa pemeriksaan yang ketat. Dalam pengembangannya, kemudian KPK menemukan dugaan korupsi terkait pengurusan cukai rokok dan pemberian uang dari para importir ke pihak DJBC.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menghasilkan enam orang tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; Pemilik PT Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai Rp40,5 miliar. Emas dan uang itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.
Rinciannya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp1,89 miliar; uang tunai dolar Singapura sebesar 1,48 juta dolar Singapura; uang tunai berbentuk Yen Jepang sebanyak 550.000 Yen; logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp7,4 miliar; logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp8,3 miliar; dan satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Selain sejumlah barang bukti hasil OTT, KPK juga telah menyita lima koper berisi uang total Rp5 miliar dari safe house yang sengaja disewa oleh tersangka untuk menyimpan uang. Safe house tersebut berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan seorang tersangka baru yaitu Pegawai DJBC, Budiman Bayu Prasojo. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bayu langsung ditangkap saat berada di Kantor Pusat DJBC, Jakarta.
Bayu diduga memerintahkan Pegawai P2 DJBC, Salisa Asmoaji (SA) untuk menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir. Totalnya mencapai Rp5,19 miliar, dan uang tersebut merupakan yang disita dari safe house Ciputat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































