tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan bahwa perkara resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Perkara dugaan kasus korupsi ini resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian," kata Hakim Delta di PN Pekanbaru pada Rabu, (8/4/2026).
Dalam pertimbangannya, Delta menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
"Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan," ujar Delta.
Hakim Delta juga menjelaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan tersebut disebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Oleh sebab itu, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
"Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya," lanjutnya.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, pada agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang di gelar sejak pagi pukul 10.45 WIB, JPU KPK menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dijalankan dengan terstruktur hingga sistematis.
Pantauan kontributor Tirto di lokasi, terdakwa Abdul Wahid lebih dahulu memasuki ruang sidang. Dia duduk di kursi pesakitan dengan menggunakan baju putih dengan bawahan celana hitam.
Ratusan pengunjung kembali memenuhi PN Pekanbaru, pintu masuk ruang sidang tampak dijaga oleh aparat karena banyaknya pengunjung yang hendak masuk.
Salah satu JPU, Meyer Simanjuntak menilai jabatan Abdul Wahid menggunakan bawahannya untuk melancarkan perbuatan tindak pidana korupsi. Sebab, hal itu agar tidak mengotori namanya sebagai orang nomor satu di Provinsi Riau.
"Terdakwa selaku gubernur tentu tidak mau mengotori namanya sehingga menggunakan bawahannya untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut," kata Meyer di muka persidangan.
Dia juga menyoroti eksepsi yang dibacakan tim pengacara Abdul Wahid adalah argumentasi yang keliru dan tidak berdasar secara hukum. Meyer membeberkan, sejak awal menjabat, Abdul Wahid diduga telah mengumpulkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memenuhi permintaannya.
Kata Meyer, perbuatan itu telah dilancarkan secara sistematis. Bahkan, ditemukan adanya pengaturan pergeseran anggaran yang dilakukan hingga tiga kali, dengan untuk memperbesar alokasi anggaran pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Abdul Wahid melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid didakwa menerima fee dari para Kepala UPT di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Terdakwa diduga menyalahgunakan jabatannya untuk pengumpulan fee yang total nilainya mencapai Rp3,55 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, JPU mendakwa Abdul Wahid melanggar Pasal 12E, Pasal 12F, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































